Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Pengacara Temui LHI Bahas Anak Ketua Dewan Syuro PKS
Friday 15 Feb 2013 15:38:13

Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf saat diwawancarai para wartawan, Jum'at (15/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menemui kliennya untuk membahas hubungannya dengan Ridwan Hakim, anak ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selaku pengacara, ia akan menanyakan pada Luthfi terkait hubungannya dengan Ridwan, sehingga Ridwan ikut dicekal dalam kasus ini. Ridwan Hakim, Putera keempat Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin pergi ke luar negeri sehari sebelum dicegah KPK.

Saat ini Assegaf mengaku tidak tahu asal muasal keterkaitan Ridwan dengan kasus yang menjerat kliennya itu. "Saya tidak tahu sama sekali masalah pencekalan, kita tidak punya pengetahuan apapun. Klien kami hanya ada beberapa nama yang sering disebut, seperti Ahmad Fathanah. Nama ini (Ridwan) baru muncul," katanya saat akan meminta izin ke kantor KPK untuk mendatangi kliennya di Rutan Guntur.

Itu sebabnya, katanya, ia akan meminta penjelasan pada Luthfi bahwa Ridwan dikaitkan dengan dirinya. Berita-berita yang berkembang belakangan ini yang membuatnya ingin mengetahui siapa dan apa peran Ridwan. "Kami akan beritahu pak Luthfi. Saya tidak pernah berhubungan dengan pak Helmi atau orang ini (Ridwan). Berita ini (dicekalnya Ridwan karena kasus impor daging) mendorong kita untuk bertemu. Saya tanyakan sejauh apa pengetahuan pak Lutfi," ujarnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa agar media jangan mengambil kesimpulan terlebih dulu bahwa Ridwan dikatakan melarikan diri. "Janganlah disebut kabur dulu. Bisa jadi memang dia lagi jalan-jalan dan bertepatan dengan kasus ini," ungkapnya.

Namun, tambahnya, tidak menutup kemungkinan tim penyidik KPK yang telat mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imgirasi Kemenkum HAM. Seperti diberitakan, Ridwan meninggalkan Indonesia menuju Turki pada 7 Februari 2013 atau sehari sebelum surat pencekalan KPK yakni 8 Februari 2013. Ridwan diketahui menggunakan pesawat Turkies Airlines dengan nomor penerbangan TK67 pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18:49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]