Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pengacara
Pengacara Sujiono Masuk Daftar 50 Pengacara Terbaik di Indonesia
2019-05-09 19:25:34

Tampak saat acara penyerahkan penghargaan kepada pengacara Sujiono, SH, MH selaku Indonesia 50 Best Lawyer Awards 2019 di Crowne Plaza Hotel Jakarta, Jumat (3/5).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Advokat atau Penasehat Hukum Sujiono, SH, MH selaku Managing Partners dari Sujiono, SH, MH & Associates yang sehari harinya beracara di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat penghargaan masuk dalam daftar sebagai 50 Pengacara Terbaik di Tanah Air, setelah dianugerahui "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019" dengan kategori "The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year".

Penyeleggaraan malam Penganugeraan Penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 di Crowne Plaza Hotel Jakarta pada, Jumat (3/5) dimana Indonesia Achievement Center bekerjasama dengan Tre Uno Event Management.

Malam Penganugeraan Penghargaan selain dihadiri 50 Pengacara - Pengacara terbaik dari seluruh Indonesia seperti Jakarta, Bali, Manado, Kalimantan dan juga dari Papua. Juga dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga juga hadir Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan.

Penghargaan yang diberikan Indonesia Achievement Center yang bekerjasama dengan Tre Uno Events Manajemen memberikan Apresiasi dan Anugerah kepada Perusahaan, Lembaga, Pribadi atau Perorangan yang dinilai memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan signifikan dan serasi dengan akselerasi kemajuan merupakan bentuk bantuan Indonesia kepada seorang pengacara yang layak diberikan.

Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda pada, Rabu (8/5), Sujiono seorang Pengacara di Samarinda tersebut menyatakan bahwa penghargaan "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019" dengan kategori "The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year" yang diberikan oleh pemerintah yaitu Indonesia Achievement Center yang bekerjasama dengan Tre Uno Events Manajemen adalah dirinya sebagai seorang pengacara yang merupakan pertama kali diraihnya sebagai salah satu lawyer terbaik dari 50 Lawyer di tanah air sejak tahun 2013.

Dikatakan Sudjono, pria kelahiran Kediri Jawa Timur di tahun 1985 silam yang merupakan jebolan fakultas hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda Kalimantan Timur tahun 2013 serta jebolan fakultas hukum S2 pada Perguruan Tinggi Universitas Brawijaya Malang tahun 2015, mengatakan bahwa pemberian penghargaan yang baru diterimanya dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan, yang mempercayai pihaknya untuk menangani permasalahan hukum mereka.

"Dengan penghargaan dari "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019" dengan kategori "The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year" yang baru kami terima, memberikan motivasi tersendiri bagi kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan dibidang hukum, kami senantiasa memegang teguh prinsip kepercayaan dan kejujuran pad klien yang menggunakan atau membutuhkan jasa hukum," ujar Sujiono.

Selain sebagai seorang Pengacara atau lawyer, Sujiono yang sejak tahun 2013 sebagai Managing Partner Sujiono & Associates, juga pada tahun 2015 hingga sekarang sebagai Wakil Ketua Pengawas DPC Partai Demokrat Kota Samarinda, demikian juga pada tahun 2016 sampai sekarang sebagai Komisaris pada PT. Cipta Surya Kreatif, juga menjabat Direktur Utama PT. Green Foot & Beverage.

Sujiono juga menekankan bahwa, "seorang pengacara juga dituntut untuk memiliki kualitas dan intelektual yang baik untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan terbaik kepada masyarakat, kalau seorang advokat tidak berkualitas maka tentu akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan dapat menurunkan Citra atau profesinya sebagai seorang pengacara di mata kliennya," jelas Sujiono.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pengacara
 
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]