Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Tommy Soeharto
Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
Tuesday 01 Dec 2015 05:44:55

Pengacara dari Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar yaitu Tony Babu,SH dan Toto Sugiharto,SH saat memberikan klarifikasi semua tuduhan Tommy Soeharto, Senin (30/11).(Foto:BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum dari PT. Delta River International yang di wakili oleh Toni Babu, S.H., dan Toto Sugiarto, S.H., memberikan Klarifikasi terhadap tuduhan atas fitnah yang di layangkan oleh PT. Humpuss Patragas (HPG), perusahaan yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto.

Toni mengatakan, "Diduga direksi PT. Humpuss Patragas (HPG) Mirza Said saat itu dihampiri oleh direktur PT. Delta River International (DRI) Chairul Iskandar untuk bekerjasama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, yang tidak lain pemiliknya adalah Rudy Sutopo (Mantan suami artis Andy Soraya)," ujarnya.

Selanjutnya Toni menambahkan, "bahwa Rudy Sutopo melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan di hadapan PT HPG. Faktanya adalah yang melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik adalah Direksi PT Humpus Patragas (HPG) kepada Bapak Rudy Sutopo dalam rangka meminta kesediaan Bapak Rudy Sutopo untuk bersedia menjadi garantor atas pinjaman PT Humpuss sebesar 20 juta dollar, yang di fasilitasi oleh Bapak Chairul Iskandar (Direktur PT. Delta River International)," papar Toni, di depan para awak media di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Dalam jumpa persnya, bahwa tuduhan selanjutnya PT. Humpuss Patragas mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dollar AS kepada PT Delta River International dan tidak berkomunikasi. Faktanya adalah PT. Delta River International tidak pernah menerima uang kiriman sebesar 5,7 juta dollar AS dari PT Humpuss Patragas dan intent berkomunikasi dengan saudara Mirza Said sampai saat ini dan masih berproses sampai saat ini.

Kuasa Hukum PT. Delta River International, Toni Babu, SH, dan Toto Sugiarto, SH dengan ini menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan/fitnah yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT. Humpuss Patragas dan telah dimuat di berbagai media nasional. Klarifikasi ini kami buat berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya dan dapat dibuktikan keabsahannya, pungkasnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Tommy Soeharto
 
• Usai Bertemu Habib Rizieq, Tommy Soeharto Bertemu Pencipta Lagu #2019GantiPresiden
 
• Tommy Soeharto Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Utang Membengkak
 
• Tommy Soeharto Siap Turun Aksi Bela Islam II pada Jumat 4 Nov Besok
 
• Wahh Seru Nih, Tommy Soeharto Ikut Bertarung Rebut Kursi Ketum Golkar
 
• Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]