Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Tommy Soeharto
Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
Tuesday 01 Dec 2015 05:44:55

Pengacara dari Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar yaitu Tony Babu,SH dan Toto Sugiharto,SH saat memberikan klarifikasi semua tuduhan Tommy Soeharto, Senin (30/11).(Foto:BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum dari PT. Delta River International yang di wakili oleh Toni Babu, S.H., dan Toto Sugiarto, S.H., memberikan Klarifikasi terhadap tuduhan atas fitnah yang di layangkan oleh PT. Humpuss Patragas (HPG), perusahaan yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto.

Toni mengatakan, "Diduga direksi PT. Humpuss Patragas (HPG) Mirza Said saat itu dihampiri oleh direktur PT. Delta River International (DRI) Chairul Iskandar untuk bekerjasama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, yang tidak lain pemiliknya adalah Rudy Sutopo (Mantan suami artis Andy Soraya)," ujarnya.

Selanjutnya Toni menambahkan, "bahwa Rudy Sutopo melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan di hadapan PT HPG. Faktanya adalah yang melakukan pemaparan proyek pembangkit listrik adalah Direksi PT Humpus Patragas (HPG) kepada Bapak Rudy Sutopo dalam rangka meminta kesediaan Bapak Rudy Sutopo untuk bersedia menjadi garantor atas pinjaman PT Humpuss sebesar 20 juta dollar, yang di fasilitasi oleh Bapak Chairul Iskandar (Direktur PT. Delta River International)," papar Toni, di depan para awak media di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Dalam jumpa persnya, bahwa tuduhan selanjutnya PT. Humpuss Patragas mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dollar AS kepada PT Delta River International dan tidak berkomunikasi. Faktanya adalah PT. Delta River International tidak pernah menerima uang kiriman sebesar 5,7 juta dollar AS dari PT Humpuss Patragas dan intent berkomunikasi dengan saudara Mirza Said sampai saat ini dan masih berproses sampai saat ini.

Kuasa Hukum PT. Delta River International, Toni Babu, SH, dan Toto Sugiarto, SH dengan ini menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan/fitnah yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT. Humpuss Patragas dan telah dimuat di berbagai media nasional. Klarifikasi ini kami buat berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya dan dapat dibuktikan keabsahannya, pungkasnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Tommy Soeharto
 
Usai Bertemu Habib Rizieq, Tommy Soeharto Bertemu Pencipta Lagu #2019GantiPresiden
 
Tommy Soeharto Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Utang Membengkak
 
Tommy Soeharto Siap Turun Aksi Bela Islam II pada Jumat 4 Nov Besok
 
Wahh Seru Nih, Tommy Soeharto Ikut Bertarung Rebut Kursi Ketum Golkar
 
Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]