Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Advokat
Pengacara Magang Eko Cantumkan Register Surat dan Kop Surat Advokat Pelanggaran Pidana
2018-03-14 00:31:19

Prof. Dr.H.Lasina,SH.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Prof. Dr.H.Lasina,SH mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait menanggapi pemberitaan adanya Pengacara yang lagi magang yakni Eko Sumiharsono yang mengaku sebagai Advokat dan menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) serta Magister Hukum (MH) di pertanyakan para Advokat atas kebenaran gelar tersebut, dikatakan Prof Lasina bahwa, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Advokat dimana dalam Undang-Undang tersebut melarang orang-orang yang melakukan beracara yang tidak berdasarkan hukum.

Larangan tersebut menurut Prof Lasina bahwa pertama; oknum tersebut tidak mendapatkan izin atau belum mempunyai pendidikan Advokat dan atau latihan provesi sebagai Pengacara atau Advokat, serta belum diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS), jelas Prof Lasina kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya di gedung Fakultas Hukum UNMUL Samarinda pada, Jumat (7/3).

"Jadi apa yang dilakukan Eko Sumiharsono seorang pengacara magang yang mengaku sebagai pengacara berdasarkan undang-undang itu dilarang kalau dia mau beracara, kecuali kuasa insidensil hanya keluarga dan tidak untuk semua, berdasarkan undang undang tidak boleh melakukan beracara kalau belum di sumpah dan memiliki BAS," ujar Prof Lasina.

Terkait dengan statusnya sebagai Pengacara magang sebagaimana diakui Eko Sumiharsono kepada pewarta, Senin (12/2) lalu, namun ia telah berani memasang plan nama serta kop surat dirinya sebagai Advokat serta mengeluarkan surat dengan nomor register ADV sebagai advokat adalah sangat tidak dibenarkan. Ini merupakan pelanggaran pidana sebab dalam undang-undang ada ketentuan yang dilarang, maka barang siapa yang melanggar ketentuan undang-undang maka dapat di pidana, tegas Lasina.

"Sekali lagi bahwa, bagi Advokat harus terlebih dahulu dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan memiliki BAS, kalau belum maka tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar seperti membuat kop surat dan mengirim surat dengan mencantumkan nomor surat register ADV sebagai Advokat, ini merupakan pelanggaran pidana." tegasnya.

"Terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum yang bukan pengacara yang mengaku pengacara seperti membuat kop suat dan memberikan no reg surat ADV sebagai Advokat maka Advokat lain yang resmi bisa keberatan dan melaporkan kepada Polisi karena jelas melanggar hukum pidana," jelas Prof Lasina.

Sebelumnya seorang Advokat dengan inisial W yang yang mempertanyakan status gelar SH dan MH yang disandang Eko tentang ke absahannya, dimana dan kapan dia kuliah sehingga mendapatkan Sarjana dengan gelar SH dan MH.
"Coba di telusuri gelar SH dan MHum yang disandang Eko Sumiharsono, dimana dan kapan dia kulia, dia Eko diduga pengacara abal-abal, karena dirinya belum lulus ujian dan belum memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Ketua Pengadilan Tinggi," ujar sumber W pada, Minggu (18/2) malam lalu.

Hal yang sama juga dipertanyakan R seorang pengacara di Samarinda mengatakan bahwa, ?diliat dari surat yang dikeluaran Eko dengan kop surat atas nama dirinya selaku Advokat sudah melanggar aturan sebagai Advokat. Yang lebih fatal adalah dirinya mencantumkan nomor register surat ADV (Advokat) hal ini bisa di pidana karena sudah melakukan penipuan, terang sumber kepada pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda Senin (19/2) lalu.

"Menjadi seorang profesi Pengacara profesional yang berdasarkan Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, namun ia kedudukannya masih sebagai Pengacara magang dan mengeluarkan surat dengan kode ADV (Advokat) adalah termasuk penipuan dan bisa di pidana, apa bila ada yang merasa dirugikan atau keberatan dan melaporkannya ke Polisi maka dia Eko bisa di penjara karena jelas itu penipuan," pungkasnya.(bh/gaj)

?


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]