Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pengacara
Pengacara Gugat Ibu Kandung di PN Medan
Monday 25 Jun 2012 19:48:50

Tiurlena Siregar dengan salah satu keluarga E Ricard Edi M Lingga yang menemani di Persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kisah legenda Simalinkundang Anak Durhaka sama ibunya, Kisah yang hampir sama akhirnya terulang lagi di Pengadilan Negri Medan, legenda itu kali ini menimpa sebuah kelurga kandung, pasalnya Erwin Gading P Lingga SH (36) menggugat Tiurlena Siregar (69) Ibu kandungnya sendiri.

Sungguh kejam perlakuan pria yang merupakan Pengacara di Pengadilan Negeri Medan ini, yang menggugat sang ibu kandung pada sidang kedua yang digelar di ruang Cakra V PN Medan, Senin (25/6) beragenda untuk menghadirkan tergugat kedua.

Erwin tega menggugat sang ibu dikarenakan, Tiurlina menjual tanah peninggalan suaminya Almarhum Oppung Juan Rana Hizkia Lingga, yang telah meninggal dunia, di dikarenakan untuk kebutuhan biaya hidup dan pengobatan janda enam anak ini tanggal (25/4) tahun lalu.

Alasan sang ibu menjual tanah peninggalan suaminya yang berada di Kelurahan Pegang Hulu Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, dikarenakan untuk pembiayaan hidupnya yang tinggal di Jalan Pahlawan Gang Gembira Medan, dan menurutnya uang tersebut bukan dipegangnya seutuhnya melainkan disimpan di Bank.

Namun mendengar ibunya menjual yang seluas 20 m2 itu, tiba-tiba Erwin meradang, tepatnya pertengahan bulan February 2012, anak ke empat dari enam bersaudara ini, yang berpropesi sebagai Advokad lantas mendatangi rumah ibunya dan meminta semua surat tanah milik peninggalan almarhum ayahnya, dengan alasan jika sang ibu menyimpan surat tanah itu nanti takutnya akan hilang di maling, disitu ia juga mengatakan kalau surat itu akan disimpan dengan baik.

Kemudian sang ibu lantas memberikan seluruh surat tanah itu kepada Erwin, namun ternyata Erwin yang diduga emosi, dikarenakan sang ibu menjual tanah tersebut dan lantas membawa permasalahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, dengan menggugat ibu kandungnya sendiri, bahkan dalam surat gugatannya Erwin meminta pembagian seluruh harta peninggalan ayahnya dibagi satu per tujuh, termasuk sang ibu yang merupakan istri sah almarhum Oppung Juan Rana Hizkia Lingga.

Sementara itu menurut anggota DPRDSU Komisi E Ricard Edi M Lingga, yang merupakan keluarga almarhum Oppung Juan Rana Hizkia Lingga mengatakan, sangat kejam perlakuan seorang anak seperti itu kepada ibu kandungnya, kenapa ilmu yang didapat, yang disekolahkan oleh ibunya diterapkan kepada ibu kandungnya sendiri, jika permasalahannya seperti ini menurutnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak sampai seperti ini.

"Kejam kali lah dia itu.., tetap seorang anak walaupun sudah menjadi advokad , kalau perbuatannya seperti ini kepada ibu kandungnya, ilmu yang dia dapat disekolahkan sama ibunya di kok malah terapkannya sama ibunya kandungnya, sebetulnya ini kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan bukan membawa ke persidangan", ujarnya kepada wartawan di akhir persidangan.

Lanjutnya "jika perbuatan Erwin seperti ini, berarti sang anak sudah mencemarkan nama baik dirinya sebagai Pengacara di Pengadilan Negeri Medan, dan ia juga mengatakan Erwin juga telah menjerat ibunya di dapurnya sendiri, di tempat dia mencari makan," tegasnya.

"Berarti dia sudah mencemarkan nama baiknya sebagai pengacara, menyeret ibunya yang sudah tua renta yang telah melahirkanya ke tempatnya mencari makan sendiri di Pengadilan Negeri Medan", ungkapnya.

Sementara itu sidang tersebut ditunda Minggu depan, dikarenakan Majelis Hakim menyarankan kepada tergugat untuk memakai pengacara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pengacara
 
• Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
• PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
• Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
• Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
• Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]