Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Pengacara Djoko Paparkan Berbagai Pelanggaran KPK di Pengadilan
Tuesday 30 Apr 2013 13:06:18

Djoko Susilo, Terdakwa kasus Simulator SIM dan TPPU, saat Jelang Sidang nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang nota pembelaan terdakwa Djoko Susilo, Selasa (30/4) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Hotma Sitompul menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melakukan kesalahan dalam kasus Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, eksepsi tersebut diberi judul "Kehabisan Kata-kata". Hota Situmpol membacakan eksepsi bahwa KPK benyak melakukan pelanggaran. Ia merincinya, pelanggaran pertama adalah dalah menetapkan terdakwa Djoko sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti.

"Terdakwa ditetapkan tersangka tanpa alat bukti cukup, pada 27 Juli 2012. Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukoco S. Bambang. ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," Hotma Sitompul membacakan.

Sebelum dijadikan tersangka, baru satu saksi yakni Bambang yang diperiksa KPK. Setelah menetapkan tersangka, barulah KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen, jelas saksi yang diperiksa 27 Juli (saat menetapkan tersangka Djoko) hanya Sukoco S Bambang. Saksi-saksi diperiksa setelah terdakwa ditetapkan tersangka," lanjutnya.

Penetapan tersangka hanya prematur, masih kata Hotma, dokumen yang disita dari Bambang Tgl 27 Juli empat lembar asli print out dari email Bambang yang judulnya "biaya publikasi simulator". Dokumen tersebut belum memberikan gambaran secara jelas."

Pelanggaran kedua, tegas Hotma Sitompul, jadwal pemeriksa Djoko tanpa malalui pemanggilan yang sah. Selama di tahanan, tanpa ada pemanggilan yang sah. "Penyidik tiba-tiba datang meminta terdakwa akan diperiksa," terangnya.

"(Penyidik KPK) Sering menjemput terdakwa tanpa memberikan surat panggilan yang sah, dan tanpa memberitahukan pada kuasa hukum."

Pelanggaran lainnya adalah KPK telah menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara. KPK telah melakukan over akting. "KPK telah bertindak membongkar dan mengobrak abrik dokumen padahal tidak terkait tindak pada yang dituduhkan," masih kata Hotma.

"KPK telah bertindak diluar kewenangan saat melakukan TPPU pada terdakwa.

sampai berita ini diturunkan, sidang eksepsi dengan terdakwa Djoko Susilo masih berlanjut. Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]