Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pengacara
Pengacara Diadili Karena Membela Kaum Petani
Friday 30 Dec 2011 01:22:17

Ni Yulan, pembela hak asasi manusia yang diadili pemerintah Cina (Foto: Globalpost.com)
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Pengacara pembela kaum petani Cina, Ni Yulan, dan suaminya, Dong Jiqin mulai diadili di Beijing atas tuduhan menciptakan kerusuhan umum. Yulan yang juga dikenal sebagai aktivis dengan perjuangannya melawan tindakan pemerintah merampas tanah rakyat.

Yulan, sebelumnya juga pernah dipenjarakan, karena kegiatannya membela petani Cina yang dipaksa keluar dari tanah mereka tanpa ganti rugi yang memadai. Hal itu berlangsung ketika tanah mereka diambil alih untuk proyek pembangunan.

Atas pembelaannya terhadap rakyat kecil itu, Yulan disiksa saat dalam penjara dan harus menggunakan kursi roda. Dia selama ini tinggal dalam kemah, setelah digusur dari rumahnya dan dilarang bekerja sebagai pengacara hukum.

Peradilan terhadap Yulan itu, dilangsungkan sehari setelah Perdana Menteri Cina Wen Jiabao mendesak para pejabat pemerintah untuk melindungi hak petani atas tanah dan memberi mereka ganti-rugi yang lebih baik, ketika tanah mereka diambil alih untuk pembangunan.

Jiabao menyatakan demikian, setelah pihak berwenang di provinsi Guangdong, Cina bagian selatan, mengalah kepada penduduk desa yang memrotes apa yang mereka sebut perampasan tanah secara tidak sah.

Dalam beberapa bulan ini, beberapa perkampungan setempat telah melancarkan protes menentang rencana pemerintah untuk mengubah lahan pertanian menjadi kawasan pabrik yang mengepulkan polusi. Hal itu huga mengakibatkan petani tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang memadai.(voa/sya)


 
Berita Terkait Pengacara
 
• Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
• PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
• Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
• Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
• Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]