Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Pengacara Atut Menghadiri Undangan Juma't KPK, Terkait Pemerasan
Friday 14 Feb 2014 18:00:28

IPengacara Tubagus Sukatma di KPK.(Foto: BH/bar)
JAKARTA , Berita HUKUM - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Advokat Ratu Atut Chosiyah orang nomor satu di Banten, Penggacara tersebut Tubagus Sukatma, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan kliennya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha juga membenarkannya, dengan memaparkan pemeriksaan tersebut sebagai saksi tentang keterkaitan pemerasan.

"Diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," Paparnya menerangkan, Juma't (14/2).

Selain Sukatma, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pensiunan yang bernama Achmad Hilman. Sukatma diperiksa karena dianggap mengetahui terkait kasus ini. Menurutnya, Pihak KPK menduga, telah terjadi suatu tindakan pemerasan yang dilakukan Atut terhadap anggotanya, terkait dengan proyek-proyek di Pemprov Banten.

Senada dengan hal itu, Semenjak tahun 2011 hingga 2013 adalah merupakan salah satu kasus yang kini tengah diusut oleh penyidik KPK, terkait dengan kasus ini adalah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Prov.Banten.(kmp/bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]