Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
Pengacara Antasari Sesalkan Sikap Ketua MA
Monday 05 Sep 2011 18:52:57

Ketua MA Harifin Andi Tumpa (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengacara terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyesalkan sikap Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa yang menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

“Sebagai ketua lembaga tinggi negara, sikap yang ditunjukkan ketua MA ini tidak negarawan. Seharusnya sebagai ketua MA, dia bersikap arif dan bijaksana,” katanya ketika dihubungi di Jakarta menanggapi penolakkan MA terhadap rekomendasi KY di Jakarta, Senin (5/9).

Seharusnya, lanjutnya Harifin Tumpa melakukan kajian terhadap rekomendasi KY dan menyerahkannya kepada majelis kehormatan hakim. Nantinya majelis itu bisa menentukan, apakah majelis hakim perkara Antasari Azhar itu berunsur melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya.

“Harusnya MA bisa bersikap bijaksana kalau rekomendasi KY itu bisa dijadikan koreksi bagi prilaku hakim. Jangan langsung menolak. Rekomendasi KY itu dikaji untuk menjadi bahan koreksi kode etik dan perilaku hakim,” jelas Maqdir.


Sebelumnya diberitakan, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan penasehat hukum Antasari. KY menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.

KY merekomendasikan kepada MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama enam bulan bagi hakim yang menyidangkan perkara Antasari. Lalu, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksanya lebih lanjut.

Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa bersikap menolak rekomendasi tersebut. Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan. MA pun akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.(bie)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]