Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
Penetapan Status Wa Ode Diperkuat Alat Bukti
Friday 23 Dec 2011 00:28:21

Wa Ode Nurhayati (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penetapan tersangka terhadap Wa Ode Nurhayati telah diperkuat alat bukti yang cukup. Hal ini yang melatari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status hukum itu bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Ketika orang ditetapkan sebagai tersangka itu, artinya KPK sudah memiliki cukup alat bukti," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/12).

Menurut dia, proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, berbeda definisinya dengan dengan penyelidikan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemeriksaan harus dilakukan dengan adanya bukti permulaan. "Penyelidikan di KPK harus ada bukti permulaan dan ada alat bukti. Itu penyelidikannya, kalau di KUHAP itu malah penyidikannya," beber dia.

Di gedung KPK, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap staf pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda. Dalam pemeriksaan itu, Sefa didampingi kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab yang merupakan kakak kandung Wa Ode Nurhayati. Sefa menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam.
Sefa mengakui pernah menerima suap dari seorang staf Fraksi Partai Golkar DPR, Haris untuk Wa Ode Nurhayati. Tapi dirinya langsung mengembalikan uang percobaan suap tersebut. "Benar, saya pernah terima suap. Tapi jumlahnya tidak sama seperti yang dibesar-besarkan di public. Uang itu pun sudah saya kembalikan," katanya kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, ia enggan untuk memberikan kepastian jumlah uang yang dikembalikan pada November 2010 itu. Sefa hanya mengatakan jumlah tersebut lebih dari Rp 1 miliar. Mengenai cara pengembaliannya, ia menyarankan meminta langsung keterangan kepada penyidik KPK. “Sebaiknya langsung tanya ke penyidik saja," seloroh dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana PPID 2011. Hal ini didasari laporan dari transaksi keuangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rekening milik Wa Ode sempat ada aliran dana sekitar Rp 6 miliar dari delapan kali setoran.

Kemudian, saat KPK melakukan penyelidikan kasus ini sebulan lalu, dari total rekening Rp 53 miliar, terjadi penarikan sebesar Rp 34 miliar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) diduga berperan untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), yakni untuk Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.

Wa Ode disebut-sebut telah meminta fee sebanyak 5-6 persen dari total nilai proyek senilai Rp 40 miliar. KPK juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap staf pribadi Wa Ode Nurhayati, Seva Yolanda. Ditjen Imigrasi juga menerima hal serupa dari KPK untuk Wa Ode Nurhayati.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]