Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Penetapan Anas Tersangka, Berkaitan Dengan Kongres Partai Demokrat
Saturday 23 Feb 2013 16:58:27

Anas Urbaningrum saat melakukan konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat mengakui bahwa ada yang janggal dalam penetapan status dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anas, saat konferensi pers terkait pemunduran dirinya di kantor DPP Partai Demokrat, mengatakan penetapan status tersangka untuk dirinya seakan dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, Susilo Bambang Yudhoyono, Dewan pembina partai ikut mendesak KPK.

Menurut Anas, Sabtu (23/2) mengatakan bahwa penetapan tersangka dirinya ini ada kaitannya dengan kongres Demokrat 2010 lalu. Dimana saat itu dirinya terpilih sebagai ketua umum. Ternyata, ada pihak-pihak internal partai yang tidak menginginkan Anas menjabat ketua umum. "Kalau mau ditarik agar jauh dari belakang (penetapan tersangka) ini terkait dengan kongres Partai Demokrat," katanya.

"Anas seperti bayi, kelahiran Anas tidak diharapkan di kongres," ujarnya. Dengan berjalannya waktu, Anas merasakan hal itu. Puncaknya, Anas merasa dan berpikir setelah melihat desakan dari orang nomor satu Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mendesak KPK agar memperjelas status Anas.

"Saya seakan mempunyai status hukum di KPK ketika ada semacam desakan, agar KPK segera memperjelas status saya. Kalau benar katakan benar, salah," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa minggu sebelum Anas ditetapkan tersangka, SBY mendesak KPK agar segera memperjelas status Anas. Bahkan, SBY berucap Anas diminta fokus pada permasalahan hukum, padahal saat itu Anas belum ditetapkan tersangka. "Ketika ada desakan itu saya berpikir, jangan-jangan... Saya menjadi yakin saya akan jadi tersangka setelah saya dipersilahkan untuk lebih fokus berkonsentrasi mengahadapi masalah hukum di KPK. Ketika saya dipersilahkan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukm, berati saya sudah divonis," terang Anas.

"Ketika ada desakan (dari SBY) itu saya berpikir, jangan-jangan... Apalagi saya tahu beberapa petinggi partai yakin betul pasti minggu ini anas jadi tersangka. Rangkaian ini pasti tidak bisa dipisahkan dengan bocornya apa yang disebut sprindik, ini peristiwa yang pasti tidak bisa dipisahkan, itu utuh, sama-sekali utuh, sangat erat."

Menurut Anas, semua orang bisa mengartikan hal itu. Tidak butuh ahli untuk mengartikan makna dibalik kata-kata desakan tersebut. "Itulah fakta, rangkaian kejadian, dan tidak butuh pencermatan yang terlalu canggih untuk mengetahui rangkaian itu. Masyarakat umum pun mudah mencermati itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan Anas tersangka kasus Hambalang, Jumat (22/2). KPK menyangka Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika sangkaan itu terbukti di pengadilan Tipikor, maka Anas terancam hukuman penjara seumur hidup.(bhc/din)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]