Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gerakan Anti Korupsi
Penertiban Aset: Upaya Bersama Antara KPK, Pemerintah Daerah, juga Jurnalis
2021-07-25 13:45:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Mengawali rangkaian program Akademi Jurnalis Lawan Korupsi (AJLK) 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Diskusi Media secara daring melalui kanal Youtube KPK, Kamis (22/7) kemarin. Strategi pencegahan dan penindakan korupsi melalui penertiban dan optimalisasi aset menjadi bahasan utama program ini.

Dalam paparannya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menjelaskan, sejak 2016 KPK melakukan evaluasi terkait penertiban dan optimalisasi aset negara.

"Dari hasil tersebut, kami menemukan 8 titik rawan korupsi di daerah. Selanjutnya ada 8 area intervensi untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan," jelas Linda.

Dari sejumlah area intervensi tersebut, terdapat 34 indikator yang masing-masing memiliki bobot untuk menilai suatu daerah, dan untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pemutakhiran basis data di daerahnya masing-masing. Namun demikian, intervensi yang dilakukan masih mengalami cukup banyak tantangan.

"Sering kali kami mengalami hambatan berupa kurangnya komitmen dalam pengamanan dan penertiban aset, kurangnya konsistensi dalam updating database aset, pengendalian dan pengawasan aset, dan kesengajaan untuk memanfaatkan aset untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu," tukas Linda. Karenanya, perlu komitmen yang kuat dari Kepala Daerah dan tentunya KPK untuk ikut mengatasi masalah tersebut.

Narasumber diskusi lainnya, Walikota Samarinda Andi Harun menceritakan daerahnya telah berupaya mengembalikan sejumlah aset agar menjadi nilai tambah tersendiri bagi daerah dan masyarakat.

"Untuk menangani kerawanan aset, pemerintah daerah melakukan inventarisasi aset, penilaian aset dan optimalisasi aset, pengembangan sistem informasi aset, dan terakhir monitoring dan pengendalian aset," papar Andi.

Berperan sebagai moderator diskusi, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam visi KPK, yaitu pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sejalan dengan ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar Nurdin Amir berpendapat bahwa peran jurnalis tidak terlepas dan didedikasikan untuk kepentingan publik, dimana jurnalistik harus bersifat independen termasuk dalam investigasi yang dilakukan.

"Penting jurnalis hadir untuk melihat persoalan yang terjadi, dalam konteks ini misalnya ada apa dibalik kepemilikan aset, tentunya hal ini demi kepentingan publik. Misalnya saja kasus Stadion Mato Angin, dimana pengelolaannya tidak jelas. Dapat kita lihat bahwa kebocoran dari pengelolaan aset tersebut, menyebabkan hasilnya tidak masuk ke kas daerah," jelas Nurdin.

Menurut Nurdin, peran media kemudian menjadi penting dalam mendorong upaya dalam penertiban aset, yang dapat dilakukan melalui investigasi dan advokasi melalui pemberitaan, sehingga aset tersebut dapat kembali dikelola dengan baik oleh daerah dan menjadi pendapat daerah.

Upaya KPK untuk menggandeng media dan pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi merupakan kolaborasi penting. KPK meyakini bahwa tugas pemberantasan korups, dibarengi dengan tugas jurnalistik untuk menyebarkan informasi dan melaksanakan fungsi kontrol kepada jalannya pemerintahan pusat maupun daerah, dapat menurunkan tingkat korupsi yang ada di Indonesia.(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]