Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
SMS
Peneror Gubernur Banten Dituntut Delapan Bulan Penjara
Tuesday 25 Sep 2012 21:55:51

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
BANTEN, Berita HUKUM - Ahmad Bawazir (27), terdakwa peneror Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui SMS (sort message service), dituntut delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/9). Warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, ini juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sidang yang dipimpin Soemartono ini mendapat perhatian pengunjung, terutama kerabat terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan teror terhadap Atut, dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur setiap orang dan dengan sengaja terpenuhi. “Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan”, katanya.

Seperti diketahui, pada 28 Februari 2012 terdakwa mengirimkan SMS kepada Atut berisi ancam akan mengirimkan teluh bila gereja didirikan di Kabupaten Pandeglang. Hingga persidangan memasuki tuntutan, Atut tidak berhasil dihadirkan sebagai saksi korban.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait SMS
 
Peneror Gubernur Banten Dituntut Delapan Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]