Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Uji Emisi
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
2019-07-12 20:48:00

Area parkir kendaraan lulus uji Emisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan stiker lulus uji emisi di gedung parkir mulai disosialisasikan di area kantor Wali Kota Jakarta Utara. Sosialisasi akan dilakukan selama sepekan ini.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, setelah masa sosialisasi nantinya kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker lulus uji emisi tidak diperbolehkan parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

"Kita sudah pasang spanduk untuk menyosialisasikan. Kemungkinan akan diterapkan pekan depan bekerja sama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," ujar Ali, Rabu (10/7).

Dijelaskan Ali, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan memvalidasi stiker lulus uji emisi di kendaraan tersebut melalui aplikasi berbasis android bernama, E-UJI EMISI. Diharapkan, aturan tersebut memacu pemilik kendaraan melakukan uji emisi di bengkel resmi dan mendaftarkannya di aplikasi tersebut.

"Nanti kami hadirkan juga mesin uji emisi. Kita akan berikan teguran terlebih dahulu, setelahnya diterapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Uji Emisi
 
• Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
 
• Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
 
• Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
 
• Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
 
• Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]