Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Penerapan Ganjil Genap Selama Asian Games Berhasil Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas
2018-08-29 19:01:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan genap ganjil selama Asian Games ternyata berhasil mengurangi kepadatan dan kemacetan lalulintas di Jakarta. Untuk itu, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya perlu mendorong Pemprov Jakarta agar melanjutkan penerapan genap ganjil pasca Asian Games.

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sebelum ada genap ganjil, perjalanan dengan mobil di pagi hari dari Bekasi Timur ke Semanggi (hanya 30 km) bisa mencapai 2,5 hingga 3 jam.

"Tapi dengan diterapkannya genap ganjil, waktu tempuhnya berkurang menjadi 1,5 hingga 2 jam. Selain itu kepadatan lalulintas Jakarta berkurang drastis," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (29/8).

Dari fakta ini, dijelaskan Neta, bisa disimpulkan bahwa penerapan genap ganjil bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan ibukota Jakarta.

Untuk itu, dia berharap Dirlantas Polda Metro Jaya perlu mengevaluasi program genap ganjil selama ini agar berbagai kekurangan dan kelemahannya bisa dibenahi.

"Misalnya pemasangan rambu rambu yang maksimal, rekayasa lalulintas alternatif dan penambahan angkutan umum, sehingga masyarakat punya pilihan untuk bisa melakukan aktivitas di Ibu Kota," ujarnya.

Dengan berhasilnya penerapan genap ganjil di Jakarta, Neta menyebut sudah saatnya pemerintah melakukan uji coba penerapannya di kota-kota besar Indonesia, sehingga kemacetan parah di kota kota besar itu bisa di atasi.

Berbagai terobosan perlu dirancang Polri bersama pemerintah untuk mengatasi kemacetan parah di berbagai kota di negeri ini. Sebab kemacetan parah tersebut sudah menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat.(bh/as)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]