Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
2021-09-17 22:28:58

Tampak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kanitlantas Polrestro Jakut dan Kapolsek Pademangan saat memeriksa kesiapan aturan GaGe kawasan wisata dijalur pintu masuk Ancol.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya mulai memberlakukan penerapan kebijakan sistem ganjil genap atau GaGe kawasan wisata di Jakarta setiap Jum'at, Sabtu dan Minggu.

"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata. (GaGe) Dimulai dari hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu, dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo kepada wartawan saat meninjau pelaksanaan penerapan GaGe kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Jum'at (17/9).

Sambodo menjelaskan, GaGe kawasan wisata ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang akan berkunjung ke tempat wisata.

"Kami sampaikan bahwa larangan 'ganjil genap' ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat keatas. Jadi untuk motor kami masih bolehkan lewat," ujar Sambodo.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem GaGe di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Lanjut Sambodo menerangkan, untuk penerapan GaGe kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol akan dilakukan di 2 titik pintu masuk bagian barat dan timur.

"Kami berjaga di kawasan dibantu juga oleh TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Kami berjaga di pintu masuk Ancol. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan, dilarang masuk," cetusnya.

Sedangkan untuk penerapan GaGe kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), petugas gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta mendirikan 2 pos penjagaan di sekitar pintu masuk TMII.

"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," tambah Sambodo.

Penerapan GaGe berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Pemberlakuan kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan Pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.(bh/amp)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]