Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Busyro Muqoddas
Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
Tuesday 03 Jan 2012 17:57:16

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merangkap bidang tugas penindakan dan pencegahan itu, menimbulkan spekulasi. Bahkan, terakhir penempatan Busyro Muqoddas yang difokuskan di bidang pencegahan, dituding sebagai bentuk pengucilan terhadapnya dari jajaran pimpinan KPK periode saat ini.

"Spekulasi itu sama sekali tidak benar. Tidak ada maksud mengucilkan Pak Busyro, jangan dianggap remeh bidang pencegahan. Penempatan Pak Busyro sudah melalui rapat pimpinan pekan lalu," kata Karo Humas Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut dia, penentuan bidang tugas kelima pimpinan yang ada, komposisinya telah ditetapkan pada Senin (2/1) kemarin. Komposisi itu memang lebih fokus pada penindakan. Namun, bidang pencegahan sangat penting dan fungsinya juga ama pentingnya dengan penindakan. “Bidang pencegahan juga memiliki arti penting bagi KPK dan harus ada yang menkoordinasikannya,” tandasnya.

Perincian komposisi kelima pimpinan, lanjut Johan, yakni bidang penindakan dibawahi koordinasi Zulkarnain bersama Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu. Sedangkan bidang pencegahan dibawah kendali Busyro Muqoddas bersama Adnan Pandu dan Bambang Widjojanto. Sedangkan posisi Ketua KPK Abraham Samad, bersifat dinamis pada bidang penindakan dan pencegahan.

Selain pencegahan, Busyro juga membawahi bidang informasi dan data bersama Bambang Widjojanto. Adapun Zulkarnain dan Adnan Pandu turut membawahi bidang pengawasan internal dan pengaduan. Bidang lainnya, ungkap Johan, yakni Kesekjenan juga dipegang Busyro Muqoddas dan Zulkarnain. Keduanya didukung oleh Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu.

"Pak Busyro malah ada di tiga bidang, yakni bagian pencegahan, informasi data dan kesekjenan. Tidak ada maksud mengucilkan Pak Busyro. Itu tidak benar, justru saat ini Pak Busyro memiliki peran yang sangat penting," tandas Johan.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
• Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
• Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
• Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
• Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
• Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]