Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Narkoba
Penempatan Bandar Narkoba di Nusakambangan, Jadi Upaya Memutus Mata Rantai Narkoba
2021-08-13 07:14:30

Sebanyak 19 napi bandar narkoba dari beberapa lapas dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu malam (4/8).(Foto: MI/Lilik Darmawan)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan bandar narkoba dari beberapa wilayah Indonesia ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai penempatan bandar narkoba di Nusakambangan menjadi langkah yang sangat baik untuk memutus mata rantai narkoba.

"Dari apa yang saya lihat dan ketahui, bandar-bandar itu kan ditempatkan di lapas Super Maximum Security seperti Lapas Karanganyar yang menggunakan sistem satu sel dihuni satu orang. Bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas. Membuka pintu blok saja hanya bisa lewat control room. Bagaimana bandar mau kembali berulah," papar Pangeran dalam rilis yang diterima Parlemantaria, Selasa (11/8).

Langkah tersebut, menurutnya bertujuan memberikan efek jera, tidak hanya bagi narapidana yang dipindahkan, tetapi juga menjadi gertakan bagi narapidana lainnya yang ingin mengulangi kembali perbuatannya. Dia pun berharap antarpenegak hukum hendaknya memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Pangeran meminta BNN, Polri, dan Kemenkumham perlu memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Menurutnya, masyarakat juga perlu turut serta minimal dengan tidak menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

"Terkait pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, hal tersebut adalah tanggung jawab berbagai pihak mengingat keterlibatan pihak luar lapas dalam peredarannya," ujar politisi Fraksi PAN itu.

Pangeran mengungkapkan bahwa lapas-lapas Super Maximum Security yang ada di Pulau Nusakambangan seperti Lapas Karanganyar, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih hanya diperuntukkan bagi narapidana risiko tinggi seperti bandar narkoba dan terorisme.

Menurutnya, sarana dan prasarana yang digunakan telah menggunakan teknologi terkini dengan petugas khusus yang terlatih karena setiap sudut lapas telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan sensor gerak yang dipantau selama 24 jam setiap hari.

"Selain itu kontak antara petugas dengan narapidana juga sangat minimal, bahkan kunjungan dilakukan secara daring dan dengan aturan yang sangat ketat," ungkapnya.

Pangeran juga menceritakan penggunaan telepon genggam sangat tidak dimungkinkan karena tidak terdapat jaringan seluler sehingga pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan merupakan pilihan tepat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(eko/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]