Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan
Penembakan di Tol Bintaro Terungkap, Polisi: Pelaku Ipda OS Anggota PJR Polda Metro
2021-11-30 19:31:36

Tampak Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa (kanan) bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan dan Divisi Propam Mabes Polri, saat menjelaskan ungkap kasus penembakan di Tol Bintaro.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan misterius oleh OTK (orang tak dikenal) yang memakan korban 2 orang, di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Adapun pelakunya adalah Ipda OS (anggota Polri)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Zulpan menjelaskan, pelaku merupakan anggota PJR (Patroli Jalan Raya) Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat ini, lanjutnya, pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Adapun penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, termasuk juga melibatkan dari Propam, karena anggota tersebut adalah anggota Polda Metro," ujarnya.

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pelaku Ipda OS tengah diperiksa intensif oleh Propam Polda Metro Jaya bekerjasama Divisi Propam Mabes Polri guna mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

"Kami masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak maka dari itu ada asistensi dari Divpropam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," terang Tubagus.

Terkait dengan status hukum Ipda OS, polisi masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan (pelaku) belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal 2 alat bukti," tukasnya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menyampaikan, kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota PJR Polda Metro Jaya, Ipda OS akan didalami bersama sama dengan pihak Mabes Polri.

"Kami berkoordinasi dengan Paminal Mabes atau Divisi Propam Mabes. Dalam hal ini ditangani oleh Biro Paminal. Jadi kami sinergi dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk benar-benar memastikan apakah ada atau terjadinya pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik," lugas Bhirawa.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebuah kendaraan bernopol B 2235 TRA dan senjata api pelaku jenis HS.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penembakan misterius di pintu keluar tol Bintaro pada Jum'at (26/11/2021) sekitar pukul 19.00. Adapun korban penembakan yakni inisial PP dan MA.

Atas kejadian tersebut, dua korban mengalami luka tembak, PP di bagian dada sedangkan MA pada bagian perut. Keduanya pun mendapat perawatan di rumah sakit, namun naas nyawa korban PP tak terselamatkan setelah beberapa hari dirawat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]