Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
UGM
Peneliti UGM: Biaya Eksplisit Korupsi Rp 168,19 Triliun
Sunday 28 Jul 2013 14:17:22

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto.(Foto: metrotvnews.com)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto, meneliti ribuan kasus korupsi di Indonesia yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, semakin besar jumlah korupsi maka nilai uang yang harus dikembalikan koruptor justru makin kecil.

Menurut Rimawan, nilai biaya eksplisit atau biaya terlihat korupsi sebesar Rp168,19 triliun sepanjang 2012. Namun, dari total nilai hukuman finansial atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09 triliun atau 8,9 persen.

Hasil yang ditemukan Rimawan tersebut mengungkapkan adanya selisih Rp153,1 triliun. Nominal itu pun masih perlu ditambah biaya eksplisit korupsi, biaya implisit korupsi, biaya antisipasi tindak korupsi, dan biaya akibat reaksi terhadap korupsi.

Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Rimawan juga mengungkapkan keanehan pada sistem yang ada. Rakyat seakan-akan mensubsidi nilai kerugian koruptor kepada negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12, yang menyebut bahwa korupsi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan nilai Rp5 juta sampai dengan nilai tidak terhingga, hanya akan diminta ganti mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Rimawan mengungkapkan pula pola proses hukum yang tidak lazim pada koruptor. Biasanya, akan ada pengurangan waktu hukuman dari tuntutan jaksa yang terjadi di tingkat Pengadilan Negeri. Lama hukuman akan naik tipis pada tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan penelitian Rimawan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukuman ringan dengan mudah dijatuhkan kepada koruptor. Sehingga mengusik rasa keadilan.(mtv/bhc/sya)


 
Berita Terkait UGM
 
Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi untuk Deteksi Kawasan Penyakit Menular
 
Peneliti UGM: Biaya Eksplisit Korupsi Rp 168,19 Triliun
 
Pakar UGM: Populasi Orangutan Rentan Akibat Ancaman Berbagai Jenis Parasit Baru
 
UGM Berhasil Kembangkan Teknologi Konverter Gas untuk Kendaraan Bermotor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]