Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh
Penegerian Unsam Kecewakan Kuli Tinta
Thursday 04 Jul 2013 15:55:16

Mendikbud Mohammad Nuh dicegat awak media yang Kecewa, saat hendak meninggalkan Universitas Samudra Negeri Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Panitia acara penegerian Universitas Samudera (Unsam) Negeri Langsa, diskriminasi tehadap kuli tinta, amatan awak media ini puluhan kuli tinta, mersa Kecewa akibat tidak dibenarkan meliput acara penegerian tersebut, karena tidak memiliki kartu liputan yang di keluarkan panitia penyelenggara, Kamis (4/7).

"Panitia acara di bantu pihak keamanan dari Polres Langsa, hanya membolehka 20 orang awak media yang meliput, hal tersebut sangat bertentangan, dengan undang undang No 40 tahun 1999 dan pasal 28F revisi ke 4 Undang undang Dasar Republik Indonesia 1945, setiap warga Negara berhak mencari, mendapatkan, mengolah data dan mempublikasikan melalui saluran yang ada.

"Diskriminasi tersebut terus berlanjut hingga acara selesai, dan pada acara peresmian tersebut sempat membuat telinga anggota DPR RI memerah, akibat sentilan yang di lontarkan wali Kota langsa terhadap salah seorang anggota DPR RI.

"Di akhir kata sambutannya wali Kota Langsa, Usman Abdullah menunding anggota DPR RI, mengambil kesempatan melakukan kompanye gratis pada acara penegerian Universitas Samudera (Unsam) Langsa.

"Hal tersebut membuat gerah Tim DPR RI dari Komisi X bidang pendidikan, yang sangat berjasa dalam penegerian Unsam, Muslem SH, Abet Yaputra S.Sos, Dra.Darianti, Dra.Hardia Salahuddin, Dra.Herlini, Ir.Sunartoyo, Dedy Wahidi S.Pd, Ir.Nuroji dengan Ketua Tim H.Samsul Bahri, wakil Ketua Komisi X bidang pendidikan.

"Sementara H.Samsul Bahri dalam pidatonya membantah tundingan wali Kota Langsa, terhadap salah seorang anggota DPR RI, melakukan kampanye Gratis, Menurut samsul Bahri anggota DPR RI tersebutlah yang telah banyak berjasa dalam penegerian Unsam, karena tanpa Muslem mungkin, saat ini Unsam belum Negeri, "lanjut H.Samsul Bahri, lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]