Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ganjil Genap
Penegakkan Hukum Kebijakan Ganjil Genap Belum Maksimal Kurangi Kemacetan
2018-10-25 12:48:29

FGD Balitbang Kemenhub di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan kebijakan ganjil genap di beberapa wilayah DKI Jakarta terkait lalu lintas tersebut dinilai belum maksimal sebagai upaya dalam mengurangi tingkat kemacetan, khususnya di wilayah Ibukota.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Efektivitas Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Wilayah Jabodetabek' yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

"Ganjil genap merupakan kebijakan transisi untuk program permanen. Dari hasil gakkum dalam membangun efek jera belum maksimal," ujar dia.

Dalam hal penerapan ganjil genap ini, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis guna mensukseskan kebijakan tersebut.

"Kebijakan preventif kita ada kegiatan bagaimana kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat termasuk kampanye keselamatan lalin, lalu kita menempatkan personel ke tempat rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Sementara, Kepala Balitbang Kemenhub, Sugihardjo menjelaskan kebijakan ganjil genap ini diharapkan menjadi sebuah solusi guna mengatasi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Namun saat ini penerapan ganjil genap telah diperluas.

"Kebijakan ganjil genap ini hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan utama di wilayah Jakarta dan saat ini penerapan kebijakan ini sudah meluas hingga ke ruas jalan tol dan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang, untuk itu Badan Litbang Perhubungan menyelenggarakan FGD ini," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]