Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ganjil Genap
Penegakkan Hukum Kebijakan Ganjil Genap Belum Maksimal Kurangi Kemacetan
2018-10-25 12:48:29

FGD Balitbang Kemenhub di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penerapan kebijakan ganjil genap di beberapa wilayah DKI Jakarta terkait lalu lintas tersebut dinilai belum maksimal sebagai upaya dalam mengurangi tingkat kemacetan, khususnya di wilayah Ibukota.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Efektivitas Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Wilayah Jabodetabek' yang diadakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

"Ganjil genap merupakan kebijakan transisi untuk program permanen. Dari hasil gakkum dalam membangun efek jera belum maksimal," ujar dia.

Dalam hal penerapan ganjil genap ini, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis guna mensukseskan kebijakan tersebut.

"Kebijakan preventif kita ada kegiatan bagaimana kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat termasuk kampanye keselamatan lalin, lalu kita menempatkan personel ke tempat rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Sementara, Kepala Balitbang Kemenhub, Sugihardjo menjelaskan kebijakan ganjil genap ini diharapkan menjadi sebuah solusi guna mengatasi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Namun saat ini penerapan ganjil genap telah diperluas.

"Kebijakan ganjil genap ini hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan utama di wilayah Jakarta dan saat ini penerapan kebijakan ini sudah meluas hingga ke ruas jalan tol dan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang, untuk itu Badan Litbang Perhubungan menyelenggarakan FGD ini," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]