Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gizi Buruk
Penderita Gizi Buruk Meninggal di Hari Kemerdekaan RI Ke 68
Sunday 18 Aug 2013 11:50:54

Darmiati Bersama Putranya Rizki 3,5 tahun Penderita Gizi Buruk Dengan Berat Badan 7,6 kg.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Iqbal Ramadhan penderita gizi buruk asal desa Labuhan Keude kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur (Aceh), akhirnya meninggal dunia sabtu 17/8 jam 06.30 wib di hari kemerdekaan RI.

Di usia ke 68 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, namun rakyatnya belum menikmati kemerdekaan dari segala hal, seperti yang dialami pasangan Hanafiah Idris (63Th) dan Darmiati (35Th), 4 putra/i meninggal satu persatu akibat kekurangan gizi (Gizi Buruk).

seperti yang pernah diberitakan media ini dua balita kurang Gizi dari Aceh Timur luput dari perhatian pemerintah setempat, Anisah meninggal tahun 2004 diusia 4 tahun, Safrizal meninggal tahun 2010 diusia 7 tahun, dan Iqbal Ramadhan yang meninggal di hari peringatan HUT-RI ke 68 kemarin.

Pemerintah kabupaten Aceh Timur, melalui Kabag Humas Sekdakab T.Amran SE, di sela sela kunjungan Bupati ke pesantren Raudhatul Huda 17/8 membantah, pemerintah tidak memperhatikan penderita Gizi Buruk di kabupaten tersebut.

Menurut T.Amran, "orang tua dari Rizki dan Iqbal Maulana menolak untuk merawat anaknya kerumah sakit, bahkan orang tua anak tersebut sudah membuat surat pernyataan, anak mereka tidak mau di rawat (diobati), di Rumah sakit," ujarnya.

Sementara Ibu Iqbal Ramadhan dan Rizki penderita Gizi buruk Darmiati yang menanda tangani surat pernyataan tersebut, pada awak media ini mengatakan, saya tidak tau apa isi surat yang di suruh tanda tangan itu,

Pengakuan Darmiati pada awak media ini, "saya tidak membuat surat pernyataan bahwa anak Saya tidak mau di rawat, yang ada pada suatu pagi sekitar jam 09.00 wib tanggal dan harinya Saya sudah lupa, datang bidan desa E menemui Saya, dan menyuruh tanda tangan kertas yang di bawanya," ujar Darmiati.

Darmiati menambahkan, "kalau saya tau, itu surat tersebut merupakan pernyataan saya tidak mungkin mau tanda tangan," ucapnya, sambil menetes air mata, Darmiati melanjutkan Ibu mana yang anaknya tidak mau di obati.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Gizi Buruk
 
• Indonesia Juara 4 'Stunting' Dunia, Netty Aher: Negara Harus Hadir
 
• Selamatkan Generasi Bangsa dari Ancaman Stunting
 
• Derita Azhar di Negeri Kaya Minyak dan Gas Yang Berjulukan Serambi Mekkah
 
• Aceh Timur Lumbung Penderita Gizi Buruk
 
• Penderita Gizi Buruk Meninggal di Hari Kemerdekaan RI Ke 68
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]