Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Pendaftar Bacaleg Gerindra DKI Sudah 365 Orang
Wednesday 20 Feb 2013 17:41:30

Agus Taufiqurrahman, Koordinator Pendaftaran Bacaleg Gerindra DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Antusias masyarakat DKI Jakarta dalam mengikuti Pemilu Legislatif 2014 cukup besar, hal ini terlihat dari terus bertambahnya pendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) melalui partai Gerindra.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra DKI Jakarta mencatat telah 365 orang warga mendaftarkan diri mereka melalui partai berlambang kepala burung garuda tersebut.

"Sampai saat ini sudah 365 orang dari lima wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendaftarkan diri," kata Agus Taufiqurrahman Sekretaris DPC Jakarta Barat yang diberikan amanah oleh Ketua Gerindra DKI untuk menjadi koordinator penerimaan pendaftaran Bacaleg Gerindra, Rabu (20/2).

Dijelaskan Agus bahwa batas akhir pendaftaran sampai tanggal 28 Februari dan telah dibuka sejak 16 Januari. Pendaftaran dibuka sesuai dengan amanah Dewan Pimpinan Pusat.

"Dibuka secara umum dan diumumkan oleh media massa, semua media cetak sudah ada pengumumannya, baik DPRD, tingkat II, tingkat I maupun DPR RI," ujar Agus kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Ditambahkannya lagi, pendaftaran Bacaleg Gerindra DKI ini dibuka secara bebas untuk umum, tetapi ada kriteria perbedaannya, yaitu struktural dan non struktural. Semua yang non struktural karena baru, yakni masyarakat umum yang tertarik dengan Gerindra, harus memiliki 1500 dukungan dan real.

Hal ini sebagai ukuran basis massa, "Kalau itu real mereka akan bisa jadi permanen, itu modal awal. Kalau struktural itu karena mereka sudah bangun selama 5 tahun," jelas Agus di kantor DPC Gerindra Bendungan Hilir Jakarta.

Menurut Agus 365 orang ini nanti akan dikirim 100 persen sesuai permintaan KPU, kursi yang diperebutkan untuk anggota legislatif DKI ada 106. Intinya semua akan diverifikasi kelayakan mereka baik struktural maupun non struktural.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]