Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Pendaftar Bacaleg Gerindra DKI Sudah 365 Orang
Wednesday 20 Feb 2013 17:41:30

Agus Taufiqurrahman, Koordinator Pendaftaran Bacaleg Gerindra DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Antusias masyarakat DKI Jakarta dalam mengikuti Pemilu Legislatif 2014 cukup besar, hal ini terlihat dari terus bertambahnya pendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) melalui partai Gerindra.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra DKI Jakarta mencatat telah 365 orang warga mendaftarkan diri mereka melalui partai berlambang kepala burung garuda tersebut.

"Sampai saat ini sudah 365 orang dari lima wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendaftarkan diri," kata Agus Taufiqurrahman Sekretaris DPC Jakarta Barat yang diberikan amanah oleh Ketua Gerindra DKI untuk menjadi koordinator penerimaan pendaftaran Bacaleg Gerindra, Rabu (20/2).

Dijelaskan Agus bahwa batas akhir pendaftaran sampai tanggal 28 Februari dan telah dibuka sejak 16 Januari. Pendaftaran dibuka sesuai dengan amanah Dewan Pimpinan Pusat.

"Dibuka secara umum dan diumumkan oleh media massa, semua media cetak sudah ada pengumumannya, baik DPRD, tingkat II, tingkat I maupun DPR RI," ujar Agus kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.

Ditambahkannya lagi, pendaftaran Bacaleg Gerindra DKI ini dibuka secara bebas untuk umum, tetapi ada kriteria perbedaannya, yaitu struktural dan non struktural. Semua yang non struktural karena baru, yakni masyarakat umum yang tertarik dengan Gerindra, harus memiliki 1500 dukungan dan real.

Hal ini sebagai ukuran basis massa, "Kalau itu real mereka akan bisa jadi permanen, itu modal awal. Kalau struktural itu karena mereka sudah bangun selama 5 tahun," jelas Agus di kantor DPC Gerindra Bendungan Hilir Jakarta.

Menurut Agus 365 orang ini nanti akan dikirim 100 persen sesuai permintaan KPU, kursi yang diperebutkan untuk anggota legislatif DKI ada 106. Intinya semua akan diverifikasi kelayakan mereka baik struktural maupun non struktural.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]