Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Penculik Pengusaha WN China yang Punya KTA TNI Ternyata Teknisi CCTV
Thursday 21 Nov 2013 02:37:53

Para pelaku penculikan.(Foto: Bagus/detikcom)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi memastikan dua dari 5 pelaku penculikan Pengusaha WN China Zhong Zong Sun (38Th), sebelumnya diberitakan 2 orang penculiknya adalah Anggota TNI yang memiliki KTA, ternyata bukan anggota TNI, dan Pistol yang digunakan untuk menakuti korban adalah airsoft gun.

"Setelah didatangkan Polisi Militer TNI dan bersama penyidik memeriksa tersangka yang mengaku anggota TNI, hasilnya, Andi Budiman dengan Suparno, bukan anggota TNI. Mereka hanya mengaku-aku saja, untuk memperlancar aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (20/11).

Kedua penculik ini tampil meyakinkan dengan membekali dirinya dengan kartu anggota TNI. Namun setelah diselidiki, kartu tersebut juga ternyata palsu.

Rikwanto menjelaskan, Andi Burhani salah satu pelaku yang sebelumnya mengaku berpangkat kapten infanteri di TNI AD yang berasal dari kesatuan Mabes TNI ternyata adalah tukang servis CCTV di daerah Cengkareng. "Pistol yang digunakan jenis airsoft gun," ujar Rikwanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik Polres Jakarta Barat mendatangkan Pom TNI untuk melakukan pemeriksaan bersama penyidik pasalnya dua tersangka mengaku sebagai oknum TNI.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka AB (Andi Budiman) dan SP (Suparno), bukan anggota TNI," ujar Rikwanto pada Tribunnews.com, Rabu (20/11).

Dalam penggerebakan, tersangka Andi ditembak di mata kakinya. Sementara tersangka Suparno yang mengaku anggota Yonserna Trikora merupakan pengangguran dan sering menyopiri Andi. Suparno ditembak Polisi di betis kanan karena melakukan perlawanan.

Sementara tiga pelaku lain, M Pendi (swasta), Budiman Ramdhani (satpam), dan Rohani (swasta).

"Barang bukti yang disita, 2 senjata api, uang 21 juta, KTA TNI, sangkur, tali, HT, dan borgol. Komplotan ini dalam pemeriksaan sudah melakukan 7 kali pemerasan dan perampokan," pungkas Rikwanto.(dbs/tbn/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]