Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Pencairan Dana Pilkada Kota Gorontalo Tergolong Lamban


Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Anggapan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar bahwa anggaran Pilkada Kota Gorontalo tahun ini hanya sebesar 2 miliyar, sebagaimana yang diluruskan Ketua KPU Kota Gorontalo, Rizan Adam.

“Anggaran Pilkada kota Gorontalo yang dianggarkan 2012 sampai 2013 mencapai 15 miliar. Untuk 2012 4 miliyar, dan sisanya di 2013,” ujar Rizan, Sabtu (10/11)

Namun diakuinya, proses pencairan anggaran dari Pemerintah Kota tidak sesuai tahapan yang berjalan alias lamban. Bila didaerah lain dananya dicairkan sekaligus, tapi di Kota Gorontalo bertahap dengan alasan harus disesuaikan dengan kondisi kas daerah.

“Prinsipnya, harusnya anggaran mengikuti tahapan dan diberikan gelondongan. Namun untuk KPU Kota Gorontalo diberikan bertahap. Bila di 2012 pencairan harus 4 miliar, tapi sampai dengan sekarang baru 2,2 miliar yang diberikan, alasannya disesuaikan kondisi keuangan daerah dulu," tambahnya.

Hadi Sutrisno anggota KPU Kota Gorontalo menambahkan, sisa anggaran 1,8 miliar seharusnya diberikan secepatnya sebelum tahun 2012 berakhir. Karena anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar honor dan operasional dari Pantarli yang belum dibayar selama dua bulan.

Hadi berharap kepada Pemerintah Kota, agar anggaran Pemilukada tersebut dapat diprioritaskan mengingat tahapan yang terus berjalan, apalagi pelaksanaan Pilkada makin dekat yakni bulan Maret 2013.

“Kami berharap, anggaran Pilkada oleh Pemerintah Kota harus diprioritaskan. Karena anggaran pemilukada juga akan digunakan untuk pengadaan logistik, pembangunan TPS, honor para petugas-petugas KPPS. Minimal totalnya bisa mencapai 3,5 miliar ditahun ini,” tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]