Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penipuan
Pencabutan Pelaporan Cita Citata Diproses Usai Reses
2016-08-11 12:52:04

Ilustrasi. Cita Citata seorang penyanyi dan aktris Indonesia.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Cita Cita telah mencabut pelaporanya terhadap mantan pacarnya sekaligus anggota DPR Amrullah Amri Tuasikal ke MKD.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan membicarakan di internal MKD soal pencabuan tersebut.

"Kami akan rapatkan di internal MKD setelah selesai reses," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (10/8).

Menurutnya, proses pencabutan pelaporan di MKD yang dilakukan oleh penyanyi dangdut tersebut sudah sesuai tata acara di MKD.

"Yang lapor boleh saja mencabut laporannya," katanya.

Walaupun demikian, kata politisi Gerindra ini mengatakan, MKD akan menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian serius pihaknya.

Sesuai tata beracara, setelah adanya pencabutan oleh pihak pelapor maka secara otomatis proses di MKD dalam kasus ini diberhentikan.

"Menurut tata beracara begitu. Namun akan ada atensi dari MKS dalam menyikapi masalah ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Cita Citata melaporkan mantan pacarnya, Amrullah Amri Tuasikal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Amri dituding melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan penipuan selama berpacaran dengan pedangdut berusia 21 tahun itu.

Cita Citata juga menuntut? Amri untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka di media. Hal itu pun akhirnya dilakukan Amri beberapa waktu lalu. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta maaf kepada Cita Citata dan berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.(yn/b1/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]