Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bakamla RI
Penangkapan Pejabat Bakamla oleh KPK, KaBakamla Dukung Penuh Proses Hukum
2016-12-15 12:38:24

Kabakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, SE, MH saat konferensi pers di kantor Bakamla RI Jakarta Pusat, Rabu (14/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bakamla RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Press conference dilakukan secara mendadak, terkait kebutuhan untuk meluruskan berita yang dikhawatirkan simpang siur. Didampingi oleh Sekretaris Utama Bakamla RI Laksamana Muda TNI Agus Setiadi, S.A.P., Deputi Operai dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Andi Achdar, Deputi Kebijakan dan Strategi Irjen Pol. Drs. Satria F. Maseo, S.H., M.M., Kepala Biro Umum Bakamla RI Kolonel Laut (P) Suradi AS, S.T., S.Sos., M.M., dan beberapa pejabat lainnya, Kepala Bakamla RI menyatakan benar bahwa terdapat salah satu pejabatnya yang terkena OTT. Saat ini pejabat bersangkutan menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama (Inhuker).

Dalam penje?asan yang dilakukan di depan puluhan media massa (cetak maupun elektronik), Kepala Bakamla RI menyatakan masih mendalami kasusnya. "Sementara diduga terkait dengan posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena yang bersangkutan pernah selama tujuh bulan menjabat sebagai Plt. Sestama Bakamla RI" ujarnya. Namun diketahui tiga hari yang lalu Kepala Bakamla RI telah melantik Sestama Bakamla RI yang dijabat oleh Laksamana Muda TNI Agus Setiadi, S.A.P.

"Saat ini Bakamla RI sedang menjalankan tender terkait surveillance sistem yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder Bakamla RI. Kita sudah melalui prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan yang berlaku, dan proyek ini sudah mulai berjalan sejak bulan Oktober 2016" jelasnya.

Saat ditanya oleh salah satu wartawan mengenai tindakan yang akan ditempuh, pada dasarnya Kepala Bakamla RI mendukung tindakan KPK dalam menegakkan hukum sambil akan terus menggali ujung pangkal permasalahannya. Kepala Bakamla RI juga menyampaikan bahwa Bakamla RI termasuk dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). "Kita dukung program pemerintah dalam penegakan hukum, tidak terkecuali soal korupsi" ujarnya menutup press conference.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
 
Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
 
Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
 
Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
 
Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]