Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Penangkapan Akil Mochtar, Basrief: Ini Peringatan Buat Kita Semua
Friday 04 Oct 2013 16:46:33

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (4/10) di Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
AKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, ketika ditanya Wartawan terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut memprihatinkan.

"Ini merupakan keprihatinan yang sangat tinggi dan pembelajaran. Ini juga adalah peringatan buat kita semua," kata Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (4/10) usai shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung kembali mengingatkan pada semua orang terutama bagi para pejabat negara, untuk berhati-hati dan menghindari perbuatan korupsi.

"Kapan kita mau selesai, terkait suap dan lain sebagainya, jangan sampai terjadi lagi, siapapun kepala lembaga negara, ini adalah pembelajaran," tutur Basrief.

Kendati demikian Basrief selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan RI tempat para Penyidik handal yang memiliki kewenangan eksekutorial, enggan memberikan komentar hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada Akil Mochtar.

Hal ini mengingat yang bersangkutan adalah pimpinan sebuah lembaga peradilan di Republik ini. "Nanti kita lihat saja proses hukumnya, saya mengajak mari kita tinggalkan hal-hal yang negatif, mari kita berpikir hal yang positif. Bekerja yang baik, profesional, proporsional," jelas Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]