Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
ILUNI UI
Penangkapan 10 Aktivis adalah Pembungkaman Demokrasi dan Harus Dilawan
2016-12-02 15:20:55

Ilustrasi. Tampak para tokoh Aktivis saat dilakukan penangkapan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan peristiwa penangkapan para tokoh aktivis oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan pada hari Jumat pagi (2/12), dimana sejumlah aktivis pada pagi hari tadi ditangkap dengan alasan diduga melakukan Makar. Adapun para aktivis yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputro, Ahmad Dhani, Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen dengan total keseluruhan ada 10 orang Aktivis lainnya.

Penangkapan ini dilakukan jelang Aksi Bela Islam Jilid III di Monas Jakarta, Jumat (2/12) untuk menuntut agar Penegak hukum segera menahan tersangka kasus pidana penistaan agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Terkait hal ini, ILUNI UI mengutuk peristiwa tersebut, saat ditanya Sekjen ILUNI UI, Hidayat Matnur, menyampaikan kalau hal itu adalah pembungkaman demokrasi dan harus dilawan. "Ini eranya keterbukaan, apa yang dilakukan tersebut adalah ciri rezim tirani," tegas Hidayat Matnur, yang merespon peristiwa penangkapan itu, Jumat (2/12).

Menurutnya, 'Rezim Tirani' tak boleh ada di era reformasi, bila rezim mau bangkit alumni UI siap mengemban ampera dengan siap melawan meski nyawa taruhannya. ILUNI UI akan mengajak Rakyat dan Tentara bersatu melawan rezim tirani itu.

"Kebebasan berpendapat harus dijaga karena itulah pilar demokrasi. Tanpa kebebasan berpendapat, kemajuan dan kesejahteraan adalah omong kosong dan kita akan kembali ke zaman totalitarian kembali," jelasnya lagi.

Selanjutnya, untuk itulah Ketua bidang Advokasi ILUNI UI, Jabal Thariq menyebutkan bahwa, kalau ILUNI UI siap menawarkan 100 advokat lulusan UI terbaik untuk melakukan pembelaan terhadap para aktivis yang ditahan tersebut.

Kemudian, lebih lanjut secaea terpisah, Ketua ILUN UI, Ima Soeriokoesoemo menjelaskan, "Kami serius melakukan advokasi mereka sebagai sinyal kuat bahwa, rezim otoriter yang anti kritik tidak boleh hadir kembali di negeri tercinta ini," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]