Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kapolri
Penanganan Terorisme 100 Hari Kerja Kapolri, Eks Napiter: Kemajuan yang Sangat Baik
2021-05-15 07:53:42

Eks napiter Kurnia Widodo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diketahui sudah genap 100 hari menduduki jabatan sebagai Kapolri dinilai telah menampilkan kinerja baik terlebih dalam bidang penanggulangan radikalisme dan terorisme.

Hal itu disampaikan Kurnia Widodo yang merupakan seorang eks narapidana terorisme (napiter) dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/5).

"Penanganan radikalisme dan terorisme oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami kemajuan yang sangat baik sesuai target yang dicanangkan oleh Kapolri dalam program 100 harinya," kata Kurnia.

"Meskipun ada kejadian bom Gereja Katedral Makassar dan teror Mabes Polri oleh seorang wanita 'lone wolf', sebelumnya Polri telah menangkap sekitar 70 tersangka kasus terorisme sejak awal Januari sebagai upaya penggagalan tindak pidana terorisme atau preventive strike. Dan puluhan lainnya usai kejadian tersebut, yang mana ditemukan senjata dan amunisinya serta bom TATP berjenis high explosive (daya ledak tinggi)," imbuh dia.

Dirinya juga mengungkapkan penanganan terorisme semasa Polri dijabat oleh sosok mantan Kabareskrim itu lebih mengedepankan pendekatan secara humanis.

"Bahkan pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan dalam penanganan terorisme sekarang lebih terasa. Sejak dari penangkapan Kepolisian sudah melibatkan psikolog, sebagai bentuk penegakkan hukum yang lebih manusiawi dan tanggung jawab publik dalam penguatan komunikasi terhadap publik. Juga wujud dari pencegahan konflik sosial, terutama dari keluarga dan masyarakat di lingkungan pelaku teror atau kelompok radikal. Upaya ini dilakukan berdasarkan dari pengalaman penangkapan dimana pelaku kadang melibatkan wanita dan anak-anak. Hal-hal ini juga dicanangkan oleh Kapolri dalam program 100 harinya," tutur Kurnia Widodo.

Dalam proses pemidanaan bagi pelaku terorisme, menurut dia, Polri juga masih memberikan perhatian dengan menerapkan program deradikalisasi.

"Kemudian, saat pelaku sudah di dalam Lapas, Polri bekerja sama dengan Kemenkumham, dalam hal ini pihak lapas, ikut membantu merumuskan proses deradikalisasi, seperti melakukan ikrar kesetiaan kepada NKRI dan mensosialisasikan berita ikrar tersebut agar menjadi pemicu deradikalisasi bagi teman-teman komunitasnya yang masih radikal. Seperti ikrar seorang tokoh Jamaah Ansharut Daulah (JAD atau afiliasi ISIS) untuk setia kepada NKRI dan keluar dari kelompok radikal," jelasnya.

Tak hanya itu kata dia, Polri juga memberikan perhatian soal bidang ekonomi kepada para napiter yang sudah selesai menjalani pemidanaannya melalui program pemberdayaan ekonomi.

"Setelah pelaku (terorisme) bebas ada program selanjutnya, dimana Baintelkam dan Detasemen Densus 88 AT ikut membantu pemberdayaan ekonomi mantan pelaku dan bagaimana agar mereka dapat diterima di masyarakat lingkungannya," tandasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya ketegasan Polri guna mewujudkan penegakkan hukum dalam kasus terorisme juga tampak nyata. "Masalah terorisme tidak dapat selesai jika hulunya tidak diperhatikan, yaitu paham dan gerakan intoleransi. Intoleransi adalah ladang subur bagi tumbuhnya radikalisme dan terorisme. Hal ini tidak luput dari perhatian Kapolri. Dengan tegas dan sigap kepolisian membatasi dan memproses hukum gerakan-gerakan intoleran seperti HTI dan FPI. Bahkan kepolisian berhasil menangkap anggota kelompok FPI di Condet dan Bekasi dimana ditemukan bahan peledak jenis TATP. Juga kepolisian menangkap jubir FPI Munarman, karena ikut dalam baiat kepada amir ISIS Abu Bakar al Baghdadi di tiga tempat acara, yaitu Jakarta, Makassar dan Medan. Hal ini adalah sebagai wujud percepatan penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik," paparnya.

"Di lain pihak, Polri dengan cepat menanggapi laporan komnas HAM tentang kasus penembakan laskar FPI, ini adalah aplikasi dari program Kapolri dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, meskipun hal tersebut melibatkan pelaku dari aparat kepolisian itu sendiri. Tak butuh waktu lama, kepolisian dengan cepat menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Semua proses tersebut dilakukan dengan transparan. Secara garis besar program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah berhasil dengan baik. Bravo Polri," tambah dia.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]