Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Agung
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Temu Wicara MA, BI, dan OJK
2019-03-07 20:31:31

JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.

Komitmen tersebut tertuang dalam perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Ketua OJK, Wimboh Santoso, dan Gubernur BI, Perry Warjiyo di hotel Grand Hyat, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.

Koordinasi dan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim. Kerja sama ini sebenarnya telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Kemudian seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sejak tahun 2013 kerjasama ini diperluas dengan melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa panjangnya sejarah perjalanan kerja sama ketiga lembaga ini menunjukkan pentingnya sinergitas ketiga lembaga dalam menghadapi tantangan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju, serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintergrasi.

Hatta Ali menjelaskan bahwa hadirnya lembaga yudikatif dalam kerjasama ketiga lembaga ini menunjukan bahwa sistem keuangan nasional bekerja dalam koridor hukum sesuai dengan karakter Indonesia yaitu sebagai Negara hukum sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


http://103.16.79.44/cms/media/5760


Nota Kesepahaman ini adalah dasar para pihak dalam melakukan kerjasama pelatihan dan temu wicara yang diikuti para hakim dengan tetap menghormati independensi masing-masing lembaga. Dalam hal ini, Mahkmah Agung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menunjuk dan menetapkan peserta pelatihan serta mengkoordinasikan narasumber dari Mahkamah Agung, Bank Indonesia bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan materi pelatihan dan narasumber di bidang kebanksentralan, sedangkan tugas dan tanggung jawab OJK adalah mempersiapkan materi pelatihan dan Narasumber di bidang Sektor Jasa Keuangan.

Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 Tahun ke depan dan segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan MOU ini dibebankan pada anggaran BI dan OJK.


http://103.16.79.44/cms/media/5762


Para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari BI dan OJK serta undangan lainnya turut hadir dalam acara penandatangan ini.(azh/MN/RS/mahkamahagung/bh/sya)




 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]