Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemindahan Ibu Kota
Penajam Paser Utara Kebanjiran, Guspardi Singgung Klaim Pemerintah Soal IKN Bebas Banjir
2021-12-23 21:00:57

Tampak Kondisi banjir yang melanda Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (17/12) dari tangkapan layar twitter akun CNN Indonesia.(Foto: dok BNPB)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut mengetahui lokasi calon ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terendam banjir. Menurutnya, memang banyak daerah yang mengalami kejadian banjir karena curah hujan yang tinggi di tanah air. Tetapi banjir di Penajam Paser Utara menjadi sorotan karena lokasi tersebut merupakan tempat calon IKN baru.

"Peristiwa kebanjiran ini tentu menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa di lokasi IKN yang baru bebas dari ancaman bencana termasuk banjir. Tetapi belum jadi, tahu-tahu banjirnya luar biasa," ujar Guspardi dalam siaran persnya, Rabu (22/12).

Legislator dapil Sumatera Barat II itu menyarankan agar pemerintah melakukan kajian tambahan tentang AMDAL di IKN. Gunanya untuk lebih memastikan berbagai kemungkinan dan mengantisipasi berbagai dampak lingkungan serta kejadian lainnya di luar hasil studi yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya.

"Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut. Supaya di masyarakat tidak menimbul persepsi kenapa di sana (Paser Penajam Utara, red) harus jadi IKN. Apalagi memindahkan ibu kota tidak semudah membalik telapak tangan," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ada tiga desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur terendam banjir. Banjir kali ini berdampak pada 101 kepala keluarga dan 101 rumah serta 1 mushala terendam banjir.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]