Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Penahanan Dendy Bisa Buat Sejumlah Pejabat Kemenag Ketar-Ketir
Friday 04 Jan 2013 23:50:56

Dendy Prasetya (DP), saat menuju mobil tahan KPK seusai diperiksa, Jum'at (4/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dendy Prasetya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/1). Penahanannya itu akan membuat pejabat Kementerian Agama RI (Kemenag) ketar-ketir, pasalnya ia sudah mempunyai berkas-berkas siapa saja pejabat Kemenag yang terlibat korupsi. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT Tsanawiyah dan Alquran ini mengaku sudah mengantongi beberapa pejabat yang terlibat.

Saat persidangan nanti ia akan membuka semua nama-nama pejabat yang terlibat korupsi itu. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dendy, Erman Umar. "Ya makanya kalau saya sebut, saya tidak hafal. Yang penting semua fakta itu sudah di BAP kan, akan disidang dan dibuka," katanya.

Untuk itu, para awak media harus terus mengikuti proses hukum yang akan dilalui kliennya itu. "Saya kan tidak hafal. Yang penting sebagian Dirjen Bimas dan ada bidang pendidikan," tambahnya.

Tapi ia enggan menyebut siapa yang dimaksud Dirjen Bimas. Tapi yang pasti, sebutnya, pejabat Kemenag itu adalah orang yang berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang menyeret ayahnya, Zulkarnain Djabbar. "Ada lah. Pejabat Pembuat Komitmen atau pengadaan," tegas Erman.

Erman menambahkan, nama-nama yang akan diseret nanti sudah ada dalam Berita Acara Perkara (BAP)kliennya. Jadi hanya tinggal membuka saja. Jika begitu, bukan tidak mungkin para pejabat Kementerian pimpinan Suryadharma Ali ini akan banyak yang diproses KPK di tahun ini. Erman memberi sinyal jika di dalam persidangan nanti, Sekjen Gema MKGR ini akan menyatakan fakta perkara kasus ini. "Tapi kalau misalkan ada orang yang dia (Dendy) kenal saya kira itu akan dibuka. Karena di fakta itu kan akan ada nanti," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen Djabbar yang merupakan ayah Dendy diduga menerima suap sedikitnya lebih dari Rp 10 miliar, untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
• KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
• Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
• KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
• Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
• KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]