Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Medan
Penadah Barang Curian Terancam 10 Tahun Penjara
Wednesday 31 Oct 2012 00:15:43

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Surya Karokaro (37), seorang pengusaha (toke) jual beli emas terancam 10 tahun penjara lantaran membeli tombak emas seberat 40 gram, senilai Rp 70 juta dari seorang pencuri yang bernama Syamsudin (berkas terpisah). Hal tersebut terungkap dalam gelar sidang lanjutan perkara pencurian dan penadahan yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan, terdakwa Syamsudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH sebagai saksi mahkota membenarkan bahwa dirinya telah menjual hasil curiannya berupa tombak emas seberat 40 gram, dan beberapa perhiasan lainnya berupa kalung dan gelang berjenis suasa.

"Iya pak, saya jual sama Surya. Yang saya jual kalung dan tombak," kata Syamsudin yang juga menjadi terdakwa dalam satu kasus yang sama. Lanjutnya, tombak emas itu dijualnya seharga Rp 10 juta, dengan rincian pergramnya dihargai cuma Rp 250 ribu. "Awalnya, terdakwa tidak mau pak hakim, lalu saya paksa pak. Waktu itu saya bilang, tolong lah bang, beli emas ini," ungkap saksi. Dari hasil penjualan perhiasan tersebut, saksi Syamsudin mengaku mengantongi uang Rp 10 juta.

Setelah mendengar keterangan Syamsudin, Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Surya saat ditanyai Majelis Hakim, "kenapa mau membeli emas yang tidak dilengkapi surat-surat resmi tergiur?, tanya Majelis Hakim, kemudian terdakwa menjawab, "karena harga yang ditawarkan oleh terdakwa sangat jauh dari harga pasaran. Biasanya pergramnya itu seharga Rp 400 ribu. Tapi dia menjual kepada saya Rp 200 ribu," ungkap terdakwa.

Dia pun mengaku membeli emas tersebut karena terpaksa. "Karena dia minta tolong pak, Makanya saya beli. Memang saya tahu, kalau surat-suratnya tidak ada," ujar terdakwa.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa, perhiasan curian itu diperoleh saksi Syamsudin dari rumah Rita warga keturunan India, yang tinggal di kawasan Jalan Ahmad Yani Medan Barat. Aksi pencurian dilakukan Syamsudin pada pertengahan April 2012.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam kasus ini, JPU Masni menjerat terdakwa Surya melanggar Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]