Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Kejari Samarinda Diduga Tertutup Bagi Media
2018-09-10 16:40:19

SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari hasil kejahatan, acara dilakukan di halaman samping kantor Kejari Samarinda Jl. M Yamin pada Senin (10/9) pagi.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan para terdakwa yang telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tersebut sudah incrack atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan dilakukan di kantor Kejari Samarinda diduga tanpa diliput dari pihak media cetak maupun elektronik dan online, baik lokal maupun nasional, sehingga disinyalir pemusnahan barang bukti tersebut tertutup dari para wartawan.

Diketahui adanya pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Kejari Samarinda tersebut saat pewarta BeritaHUKUM.com melintas didepan kantor Kejari dan melihat ada asap yang mengepul dari tong yang diduga dilakukan pemusnahan barang bukti.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal, SH saat di konfirmasi pewarta di ruang kerjanya terkait dugaan pemusnahan barang bukti yang tertutup dari para wartawan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah incrack periode tiga bulan terakhir yaitu Juni, Juli dan Agustus 2018 dan sudah mempunyai unsur-unsur kehadiran, yang hadir dua orang dari Polres Samarinda, dua orang dari BNNP Kaltim dan satu orang dari Dinas Kesehatan.

"Pemusnahan barang bukti sudah memenuhi unsur yang hadir, Kajari dan saya sendiri Kasi Pidum, 2 orang dari Polres Samarinda, 2 orang dari BNNP Kaltim, 1 orang dari Dinas Kesehatan, kedepannya wartawan akan kita sampaikan," ujar Zainal selaku Kasi Pidum Kejari Samarinda pada, Senin (10/9).

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan oleh Kejari Samarinda pada Senin (10/9) adalah Perkara TPUL/Narkotika dan lainnya sebanyak 170 perkara, Perjudian ada 6 Perkara, Perkara Oharda Pasal 363, 480,338, 372 dan 351 KUHP sebanyak 14 Perkara serta 2 perkara tipirig.

Rincian barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan adaalah; Sabu 179 paket klecil, Doubel L 2.130 Butir, Pil Somadril 141 Butir, Inex 70 Butir, Pil Carnoplen 25 Butir, Sajam/kunci/kayu 21 buah, Airsoft/Senpi 3 Pucuk, Pakian dll 16 Helai, Alat hisap sabu/ bong 20 buah, Sendok Penakar 45 buah, Pipet kaca 34 buah, Korek api 28 buah, Printer/CPU 4 buah, Plastik klip 181 lembar, Timbangan digital 26 buah, Kupon Rekap alat judi 24 buah, Miras 9 Jeregen, Llainnya 66 buah, pungkas Zainal.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]