Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Media Sosial Facebook
Pemuda Tewas Dikeroyok Gara-gara Facebook
Monday 16 Jan 2012 01:35:03

Ilustrasi peristiwa pengeroyokan (Foto: Ist)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Meski banyak manfaatnya, ternyata jejaring sosial, facebook juga dapat menelan korban jiwa. Hal ini dialami seorang pemuda, bernama Koko Permana (23). Ia harus meregang nyawa, karena menulis kata-kata tak senonoh yang tidak bisa diterima seorang pengguna situs tersebut.

Peristiwa ini berawal dari keisengan Koko. Ia menulis kata-kata tak senonoh di dinding akun facebook milik mantan pacarnya, Citra. Sang mantan pun tak senang menerima perlaku itu. Ia langsung mengadukannya kepada seorang temannya, Putu.

Mendengar cerita itu, Putu marah dan meminta Citra mengirim pesan singkat kepada Koko melalui untuk bertemu. Tanpa pikir panjang Koko langsung menyanggupinya dan minta temannya, Agung untuk mengantarkan ke lokasi pertemuan. Mereka bertemu di halaman masjid Al Jabar, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Sabtu (14/1) sore itu juga.

Namun, Citra tidak datang sendiri. Ia ditemani Putu dan seorang kawan lekaki lainnya. Cekcok mulut sempat terjadi antara Kokok dengan Citra. “Tapi saat Koko dan Citra ribut mulut, tiba-tiba dua orang pemuda langsung memukuli Koko. Saya tidak lihat mereka datang dari mana. Mereka terus memukuli Koko,” kata Agung. .

Perkelahian itu, jelas tidak seimbang. Koko yang hanya seorang diri, terdesak dan banyak menerima pukulan dan tendangan dari Putu dan seorang kawannya itu. Puas memberi ‘pelajaran’ terhadap korban, dua pengeroyok itu kabur bersama Citra. Koko yang terkapar tak berdaya akibat luka parah itu, ditinggalkan begitu saja.

Agung bersama warga sekitar langsung membawa Koko ke RS Al Qadr. Namun, setelah beberapa jam menjalani perawatan, nyawa Koko tak dapat tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya di RS tersebut. “Mungkin akibat menerima pukulan di bagian kepala, nyawanya Koko tidak tertolong, meski dia sudah mendapat perawatan dokter,” imbuh Agung.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Tangerang, Aiptu Muhammad Mukmin membenarkan adanya kasus pengeroyokan itu. Koban pengeroyokan meninggal dunia di RS Al Qadr. Petuga spun telah meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu.

“Begitu mendapatkan laporan dari warga bahwa ada korban pengeroyokan itu, kami langsung ke lokasi dan RS. Dari keterangan sejumlah saksi, petugas telah menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan pada malam itu juga. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” jelas dia.(dbs/mry)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]