Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Bentuk TGPF Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan
2017-07-28 16:25:56

Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses penyidikan kasus yang menimpa Novel Baswedan, yang dilakukan oleh POLRI telah memasuki hari ke-106. Sedikitnya 56 (lima puluh enam) orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Begitu juga rekaman CCTV yang berada di lokasi telah diambil oleh penyidik serta beberapa barang bukti lainnya seperti pakaian Novel dan cangkir yang diduga digunakan pelaku dalam peristiwa yang terjadi pada waktu subuh itu.

Namun dari banyaknya barang bukti yang telah dikumpulkan, pihak Kepolisian belum juga mampu mengungkap siapa pelaku penyiraman yang menimpa penyidik senior KPK terebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK yang menyampaikan sejumlah temuannya dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (26/7) lalu.

"Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK setidaknya telah menyampaikan beberapa hasil temuan terkait dengan kejanggalan - kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI yang menujukan bahwa ada ketidakmauan POLRI untuk mengungkap secara serius dan terang benerang Kasus Novel Baswedan," terang Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah saat konferensi pers yang digelar Rabu (26/7), di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

Kejanggalan yang dimaksud ialah seperti keterangan penyidik yang menyatakan bahwa tidak ada sidik jari pada gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, melepaskan orang yang diduga kuat sebagai pelaku dan ketidakseimbangan informasi yang disampaikan Mabes Polri yang kerap dibantah atau direvisi oleh Tim Penyidik Polda.

Selain itu munculnya ancaman - ancaman terhadap beberapa anggota Komisoner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta menambah kejanggalan tersebut dan adanya Tim di internal POLRI yang juga mendekati saksi - saksi dan meminta informasi terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, padahal bukan bagian dari tim penyidik.

"Maka kami menilai bahwa pengungkapan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan bukan semata - mata terkait dengan ketidakmampuan penyidik POLRI dalam mengungkap peristiwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, akan tetapi kami melihat bahwa ada banyak kepentingan ditubuh internal kepolisian yang mempengaruhi proses penyidikan," kata Dahnil.

Untuk itu pihaknya mendesak Presiden agar bersikap dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, TGPF ini juga menurut Dahnil penting dibentuk untuk menghindari politik kepentingan atau politik saling sandra yang ada ditubuh internal kepolisian.

Sementara mantan Koordinator Kontras, Haris Azhar, menyatakan semestinya tidak ada alasan bagi penyidik Polri untuk kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini, mengingat banyak kasus yang dengan mudah dan dalam waktu singkat terungkap, bahkan diantaranya lebih besar dari kasus yang menimpa Novel Baswedan.

"Ini soal si Kapolrinya, mau, berani apa enggak. Bahwa nanti orang yg esisten dengan kasus Novel, yang tidak suka Novel, yang berkepentingan agar kasus ini tidak dibuka, dia terganggu kalau Kapolri buka kasusnya," tegas Haris.

"Saya pikir masyarakat akan semakin mendukung Polri kalau pak Tito berani bongkar ini. Saya mau kasih semangat ke Kapolri, Anda harus berani. Karena Kapolri cuma satu, dia aja. Dia harusnya berani dan bisa," pungkasnya.(raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemuda Muhammadiyah
 
• Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
 
• Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
 
• Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
 
• MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
 
• Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]