Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Surabaya
Pemprov tak Tahu PT DGI Terlibat Proyek Tol Surabaya
Friday 29 Jul 2011 20:50:

Istimewa
SURABAYA- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengakui tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan tol tengah kota Surabaya. Pasalnya, proses tender murni dilakukan Pemerintah Pusat. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam perencanaan jalan bebas hambatan tersebut, pemprov sama sekali tidak mengetahuinya.

"Proses tender murni dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Jatim sama sekali tidak ikut serta dalam proses itu. Saya tidak tahu, karena hingga kini tak ada laporan yang masuk ke meja saya,” kata Gubernur Jatim Soekarwo, di Surabaya, Kamis (28/7).

Ia juga ,mengaku terkejut setelah perencanaan pembangunan proyek tol tengah Surabaya ini, dikaitkan dengan perusahaan milik tersangka korupsi Nazaruddin yang kini menjadi buron. Tol tengah ini, memang awalnya dari usulan Pemkot Surabaya, sedangkan Pemprov Jatim hanya memfasilitasi. Seluruh tender dilakukan pemerintah pusat.

"Ini sudah menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Jika terjadi apa apa, sama sekali di luar kewenangan Jawa Timur. Pemprov Jatim akan memanggil Pemkot Surabaya untuk menjelaskan secara rinci terkait proses perencanaan proyek jalan tol tengah kota,” tandasnya.

Sebelumnya, PT DGI disebut-sebut salah satu perusahaan yang ikut dalam perencanaan pembangunan proyek jalan tol tengah kota Surabaya. Keterlibatan PT DGI dalam perencanaan pembangunan tol tengah Surabaya, diduga membuka tabir korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sematera Selatan (Sumsel) itu.

Dalam proyek ini, diduga ada permainan yang menyebabkan perusahaan tersebut lolos sebagai pemenang tender. KPK pun turun tangan. Dari awal tol tengah Surabaya ini, terbuka adanya dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, yang akhirnya menyeret nama Nazaruddin dan kini menjadi buron. Kasus ini menjadi bola panas yang mengehantam ke mana-mana.(bwi)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]