Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Pemprov Harus Pidanakan Kontraktor Nakal
Wednesday 21 Dec 2011 14:29:32

Rumah pompa untuk mengurangi genangan air (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pemalsuan pompa air di Kampung Bandan, Jakarta Utara terus bergulir. Sejumlah kalangan mendesak, agar kontraktor Rumah Pompa Kampung Bandan dimasukkan ke dalam daftar hitam kontraktor. Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga dinilai berhak mengajukan gugatan pidana terhadap kontraktor pompa air tersebut ke pengadilan dengan alasan penipuan.

Majelis Anggota PBHI DKI Jakarta, Hendrik Sirait mengatakan, jika dalam suatu proyek pembangunan fisik, terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja yang dilakukan kontraktor pemenang lelang, tentu pihak kontraktor tersebut telah melakukan wanprestasi. “Karena melakukan wanprestasi, kontraktor itu harus diberikan sanksi. Biasanya sanksi juga tertera dalam kontrak kerja yang telah disepakati,” ujar Hendrik, Rabu (21/12), seperti dukutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Selain sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak kerja, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang dirugikan terhadap indikasi pemalsuan pompa air tersebut, bisa memberikan sanksi administrasi. Yaitu, kontraktor harus di-blacklist atau masuk daftar hitam kontraktor. Sehingga selama dua tahun ke depan, tidak diizinkan lagi mengikuti lelang proyek pembangunan apa pun yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau misalnya dalam dua tahun kemudian saat kontraktor itu sudah mengikuti lelang lagi, terus melakukan kesalahan yang sama lagi atau kembali melakukan wanprestasi. Maka Pemprov DKI berhak untuk mencabut izin kontraktor tersebut dan tidak diperbolehkan sama sekali mengikuti lelang selamanya,” katanya.

Tidak hanya berhenti di situ, ditegaskan Hendrik, diperlukan juga penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran dugaan kasus pemalsuan pompa air. Jika ditemukan bukti adanya pemalsuan serta ditemukan adanya dugaan korupsi terhadap pelaksanaan pembangunan rumah pompa tersebut, maka itu sudah bisa dimasukkan dalam tindak pidana. “Para pejabat DKI yang terlibat dalam lelang juga harus diselidiki,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Ada dugaan terjadi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan polder oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tersebut. Kasus ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.

Dalam dokumen lelang tersebut, ditetapkan Starting Methode yang diminta adalah Variable Frekuensi Drive (VFD). Tetapi panitia lelang tetap memenangkan PT Ruhaak Phala Industries (RPI), yang mengajukan Starting Method Soft Starter. Padahal, ada perbedaan harga tinggi antara Starting Methode VFD dengan Starting Methode Soft Starter. Penyimpangan lainnya, diduga ada pengurangan ketebalan pipa yang harusnya 16 mm ternyata hanya 12 mm.

Inspektorat Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan investigasi lapangan ke rumah pompa air tersebut. Hasilnya, ditemukan empat PNS yang diduga mengetahui adanya pompa air palsu, namun tetap menyetujui pembelian pompa air tersebut. Kasus ini diduga melibatkan empat PNS Pemprov DKI.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]