Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Illegal Fishing
Pemprov Gorontalo dan Polda Bersinergi Perangi ILLEGAL Fishing
Thursday 18 Oct 2012 22:11:13

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP saat menandatangani MoU (Foto: BeritaHUKUM.com/hms.Prov))
GORONTALO, Berita HUKUM - Illegal fishing dan penangkapan ikan dengan menggunakan bom merupakan tindak pidana perikanan yang hingga saat ini masih marak terjadi. Dampak yang ditimbulkan dari aktifitas ini selain mengancam jiwa nelayan itu sendiri juga berakibat rusaknya ekosistem laut sebagai perkembangbiakan ikan dan biota laut lainnya, sehingga berpengaruh pada menurunnya produktifitas perikanan pada satu wilayah.

Persoalan ini terus disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dari waktu ke waktu. Salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah dan menekan tindak pidana perikanan di wujudkan melakukan MoU bersama pihak Polda Gorontalo, (18/10). Tindak lanjut dari kesepahaman diantaranya, Pemprov Gorontalo melalui Dinas terkait, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan Polair Polda Gorontalo akan bersinergi serta berkoordinasi secara rutin melaksanakan patroli diseluruh wilayah perairan Gorontalo.

“Dengan adanya MoU ini, maka jajaran terkait baik Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Polda secara periodik melakukan patroli dan pengamanan diseluruh wilayah perairan Teluk Tomini ini guna mengamankan dan mencegah aksi penangkapan ikan oleh nelayan dari luar provinsi maupun luar negeri serta maraknya penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan,” ujar Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sutrisno, Api, MSi, mengatakan, patroli terpadu ini akan didukung oleh armada-armada kapal, baik dari dinas berjumlah 3 unit kapal ditambah kapal dari Kementrian Kelautan Perikanan, 5 unit kapal dari Polairud yang juga akan dibackup dari Danlanal.

“Harapan kami, gerak tindak dari instansi yang terkait dalam pengamanan sumber daya ikan standar operasional proseduralnya kita sudah sepakat dan sepaham, bahwa apabila ada kegiatan yang melanggar dibidang perikanan maka instansi inilah berkoordinasi dan menangani secara intensif serta terkoordinasi dalam penanganannya,” pungkas Sutrisno.(bhc/shs/mdb)



 
Berita Terkait Illegal Fishing
 
Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
 
Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
 
Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
 
Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
 
Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]