Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Pemprov Gorontalo Tidak Bedakan Sekolah Umum dan Pesantren
Wednesday 26 Jun 2013 21:33:14

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof, Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS, saat memberikan materi pada Sarasehan Pospenas VI, Rabu (26/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Pemprov tidak membedakan antara sekolah umum dengan pondok pesantren, karena keduanya diberikan alokasi anggaran yang sama baik, yaitu melalui program Pendidikan untuk Rakyat (Prodira) maupun bantuan biaya operasional sekolah," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof Dr Ir Winarni Monoarfa, MS, saat memberikan materi pada Sarasehan Pospenas VI yang digelar di Hotel Maqna, Rabu (26/6).

Winarni mengatakan, Gubernur sejak awal menegaskan tidak boleh dan tidak akan pernah membedakan sekolah umum dan pondok pesantren. Program Podira yang dijalankan setahun lebih ini juga mengakomodir kebutuhan pondok pesantren sebagai wujud komitmen pengembangan SDM daerah, yakni juga memberikan program beasiswa bagi para guru Madrasah dan pesantren untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2 dan S3. Meski diakui program tersebut masih sangat terbatas.

Melihat potensi pondok pesantren yang saat besar, Winarni berharap, kedepan pengelolaan pondok pesantren diarahkan kepada pegembangan potensi daerah, selain pendidikan islam sebagai basis utama. “Pesantren sebaiknya mengikuti pola pengeloaan sekolah seperti SMK, yang saat ini sudah mengembangkan SMK Pertanian dan potensi lain. Di Gorontalo kita punya potensi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Mudah-mudahan pesantren kita mulai mengembangkan potensi itu misalnya sebagai basis pesantren perkebunan selain tentunya mengedepankan pendidikan islam,” tuturnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]