Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Reformasi Birokrasi
Pemprov Gorontalo Terus Matangkan Reformasi Birokrasi
Wednesday 06 Feb 2013 19:33:46

Suasana Rapat Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terus dimatangkan, diantaranya dengan melaksnakan rapat Road Map Reformasi, Rabu (6/2). Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof Dr Ir Winarni Monoarfa MS mengatakan, Road Map bertujuan dijadikan instrumen yang akan memandu perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai dengan karekteristik yang dimilikinya, dengan demikian Road Map harus sejalan dengan prioritas pembangunan daerah baik jangka panjang maupun jangkah Menengah.

"Ini menjadi instrumen yang mempersatukan seluruh kegiatan reformasi birokrasi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan kata lain road map akan menajdi rencana induk bagi pelaksanaan program. Reformsi Birokrasi di seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Road Map ini juga menjadi instrumen yang memberikan petunjuk tentang dari mana dan akan kemana perubahan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi," jelas Winarni.

Winarni menekankan, Reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo mempunyai sasaran yang jelas yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kemudian mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo DR H Idris Rahim MM berharap melalui rapat ini agar raod map reformasi birokrasi secepatnya bisa selesai sebelum tanggal 16 Februari 2013.

"Karena road map Reformasi Birokrasi yang kita rapatkan sekarang ini akan di lounching pada tanggal 16 Februari tersebut, serta akan diserahkan langsung kepada pejabat pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," kata Idris.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]