Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Pemprov Gorontalo Pacu Pelaporan Evaluasi Keamanan
Friday 06 Dec 2013 10:13:28

Rapat koordinasi (Rakor) Tim Terpadu PGKDN Provinsi Gorontalo di Aula Titinepo Polda Gorontalo.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keaman Dalam Negeri (PGKDN) menggenjot pelaporan evaluasi keamanan daerah bulan Desember (B12) ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Ham (Kemenko Polhukam RI). Untuk itu tim menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Prof. Dr. Winarni Monoarfa, MS di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Kamis (5/12).

Pertemuan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Selain untuk mengevaluasi penanganan pengamanan B12, juga dibahas sejumlah rencana aksi yang akan dilaksanakan tahun 2014 nanti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Gorontalo Brigjen Andjaya, Dandim 1304 Gorontalo Letkol Inf. Blasius Popilus, Assintel Kajati Nurizal Nurdin, tim terpadu kab/kota (kepala Kesbangpol, Kapolres dan Kajari) beserta sejumlah pimpinan SKPD dan perwakilan pemerintah Kabupaten/Kota.

Sekretaris Daerah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim (Ketua Tim Gubernur Gorontalo) meminta agar setiap satuan kerja untuk memaksimalkan pelaporan B12 sebelum batas akhir pelaporan 14 Desember mendatang. Selanjutnya hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada tim kerja Presiden UKP4 dan Menkopolhukam RI.

“Evaluasi B12 kiranya bisa diselesaikan dengan memenuhi kelengkapan administratif dan tepat waktu. Mari kita tetap berkomitmen untuk menjaga keberhasilan Gorontalo sebagai provinsi berkinerja baik dalam hal evaluasi pelaksanaan penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara nasional, terlebih khusus se Indonesia Timur,” tutur Winarni.

Provinsi Gorontalo sudah mengantongi 27 rencana aksi (Renaksi) PGKDN yang harus dilakukan dalam rangka mencegah, menangani dan rekonsiliasi konflik potensial di tahun 2014. Renaksi tersebut tersebar disejumlah unsur satuan kerja seperti Kepolisian, TNI dan SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Setiap satuan kerja dapat memasukan berbagai potensi konflik yang bisa muncul sebagai prioritas sesuai dengan dukungan anggaran yang cukup.

Lebih lanjut Winarni menjelaskan, Setiap satuan kerja dan pemerintah Kabupaten/Kota diminta oleh Menkopolhukam untuk mendukung rencana aksi 2014 melalui ketersediaan anggaran. Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2013 kepada pejabat penentu kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota dianggap penting untuk menguatkan pengalokasian anggaran pada APBD Kab/Kota TA 2014.

Tim terpadu mencatat sejumlah konflik potensial di tahun 2014 yakni menyangkut gelaran Pemilihan Umum (Pileg/Pilpres), sengketa lahan, dan konflik terkait sumber daya alam. Oleh karena Kapolda Gorontalo meminta agar setiap penegak hukum menjadikan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai pedoman dalam membangun sistem peringatan dini.

“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan penandatangan MoU dengan bapak Gubernur terkait dengan sistem peringatan dini gangguan Kamtibmas. Diantara poin tersebut mengaktifkan Polmas dan intens turun ke desa-desa untuk penyuluhan akan pentingnya rasa aman dan ketertiban daerah,” jelas Kapolda.

Akhir tahun 2013 ini rencananya akan diadakan apel besar/gelar pasukan yang akan diikuti oleh-oleh semua unsur di antaranya Polda, TNI, Satpol PP, Pramuka dan SKPD untuk menyatakan kesiapan mendukung terlaksananya Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Daerah di tahun 2014.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]