Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Pemprov DKI akan Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Sunter
2017-12-14 21:18:24

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun pembangkit listrik bertenaga sampah di Sunter, Jakarta Utara. Proyek itu akan dibangun PT Jakarta Propertindo (BUMD DKI Jakarta) bekerja sama dengan perusahaan listrik milik pemerintah Finlandia, Fortum Power and Heat Oy, dengan skema build, operate, and transfer (BOT).

"Fortum telah memilih Jakarta sebagai kota pertama di Asia untuk memulai bisnis waste to energy, bisnis yang akan mengonversi sampah menjadi berkah, sampah yang selama ini merepotkan kita menjadi solusi energi dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/12).

Menurut Sandi, pembangkit listrik tenaga sampah itu akan mengolah 2.000-2.200 ton sampah per hari. Upaya penanganan dan pemanfaatan sampah di Jakarta melalui Intermediate Treatment Facility (ITF) yang menggunakan teknologi waste to energy (WTE). Proyek pengolahan sampah ini termasuk kerja sama Build-Own-Operate (BOO).

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi menjelaskan, sampah-sampah itu akan diubah menjadi 35 megawatt listrik yang akan bermanfaat untuk warga Jakarta, khususnya kawasan Sunter.

"Intinya thermal technology di mana sampah dibakar pada suhu sekitar 1.200-1.600 derajat dengan kualitas sampah distudi bersama-sama. Itu bisa menghasilkan energi tambahan 35 megawatt," kata Satya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Satya, Delegasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) Finlandia dengan kerjasama dengan Fortum akan dilakukan selama 25-30 tahun untuk pembangunan dan pelaksanaan proyek. Nilai investasi proyek tersebut mencapai 250 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Setelah kerja sama berakhir, pembangkit listrik tenaga sampah itu akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kami diberi target lebih ketat lagi oleh Pak Sandi bahwa dalam jangka waktu 2 tahun ini bisa beroperasi dan terbangun dengan baik," ucap Satya.(beritajakarta/ns/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]