Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Bus Bertenaga Listrik
2019-04-30 08:26:07

Anies mengatakan, sudah saatnya DKI memiliki inovasi transportasi umum yang ramah lingkungan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang tranportasi, PT Transjakarta melakukan uji coba bus bertenaga listrik.

Dalam pelaksanaan uji coba hari ini, turut serta menggunakan bus tersebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko; serta Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono.

Sebelum memulai perjalanan dari Balai Kota DKI Jakarta, Anies terlebih dahulu mencoba melakukan pengisian ulang daya listrik bus. Uji coba bus menempuh rute Balai Kota DKI Jakarta-Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan MH Thamrin-Balai Kota DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sudah saatnya DKI memiliki inovasi transportasi umum yang ramah lingkungan. Sebab, kualitas udara di Ibukota perlu terus ditingkatkan dan itu memerlukan terobosan massif.

"Hari ini kita melakukan uji coba tiga bus pertama yang menggunakan tenaga listrik. Ini memiliki implikasi besar di masa mendatang untuk kelangsungan hidup genasi masa depan," ujarnya, Senin (29/4).

Anies menjelaskan, secara teknis bisnis, bus tersebut sudah siap operasi. Targetnya, untuk sementara nanti bus melayani rute Monas sebagai ekshibisi agar semua warga bisa mencoba inovasi transportasi umum di Ibukota.

"Kami akan melakukan konversi penggunaan kendaraan umum massal yang bebas emisi, kita mulai dari bus Transjakarta," terangnya.

Uji coba akan dilaksanakan hingga 6 (enam) bulan ke depan. Namun bila ditemukan kekurangan, uji coba akan dilanjutkan hingga 12 (dua belas) bulan. Bus listrik yang diuji coba dibekali baterai berkapasitas 324 kWh yang mampu digunakan untuk menempuh jarak operasional rata-rata 250 km.

Bila menggunakan sumber listrik industri, bus listrik tersebut membutuhkan waktu 3,5-4 jam untuk sekali pengisian daya menggunakan arus listrik 40 ampere. Sedangkan jika menggunakan fast charging 90 ampere, hanya membutuhkan waktu 2-3 jam.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]