Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pemprov DKI Jakarta Tunda UTS dan Tutup Sekolah Selama 2 Minggu
2020-03-14 19:56:33

Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penyelenggarakan ujian tengah semester (UTS) dan juga meliburkan kegiatan belajar mengajar diseluruh sekolah di DKI Jakarta selama 2 minggu (14 hari).

Putusan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk upaya mengantisipasi serta mencegah perluasan dan penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam putusan tersebut selain menunda penyelenggaraan UTS, Anies menyatakan menutup seluruh kegiatan belajar mengajar secara langsung di DKI Jakarta, terhitung mulai Senin 16 Maret 2020. Ia pun menghimbau agar proses kegiatan belajar mengajar siswa dilakukan jarak jauh.

"Dengan ini Pemprov DKI Jakarta menutup semua sekolah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama 2 minggu kedepan. Kami imbau agar melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3).

Ia menegaskan, penutupan kegiatan belajar mengajar di wilayah Pemprov DKI untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan virus corona atau covid-19.

"Lakukan (proses belajar mengajar) dengan metode jarak jauh, lakukan dengan proses digital, tujuannya untuk mengurangi interaksi yang punya potensi penularan. Ini demi menjaga keselamatan warga Jakarta," lugasnya.

"Kami harap masyarakat dengan sekolah ditutup kegiatan mengajar dilakukan di rumah dan kurangi kegiatan di luar rumah," tambahnya.

Terkait putusan (14 hari) penutupan kegiatan belajar mengajar diseluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta itu, Pemprov akan melakukan peninjauan kembali nantinya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]