Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Pemprov DKI Jakarta Tunda UTS dan Tutup Sekolah Selama 2 Minggu
2020-03-14 19:56:33

Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penyelenggarakan ujian tengah semester (UTS) dan juga meliburkan kegiatan belajar mengajar diseluruh sekolah di DKI Jakarta selama 2 minggu (14 hari).

Putusan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk upaya mengantisipasi serta mencegah perluasan dan penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam putusan tersebut selain menunda penyelenggaraan UTS, Anies menyatakan menutup seluruh kegiatan belajar mengajar secara langsung di DKI Jakarta, terhitung mulai Senin 16 Maret 2020. Ia pun menghimbau agar proses kegiatan belajar mengajar siswa dilakukan jarak jauh.

"Dengan ini Pemprov DKI Jakarta menutup semua sekolah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama 2 minggu kedepan. Kami imbau agar melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3).

Ia menegaskan, penutupan kegiatan belajar mengajar di wilayah Pemprov DKI untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan virus corona atau covid-19.

"Lakukan (proses belajar mengajar) dengan metode jarak jauh, lakukan dengan proses digital, tujuannya untuk mengurangi interaksi yang punya potensi penularan. Ini demi menjaga keselamatan warga Jakarta," lugasnya.

"Kami harap masyarakat dengan sekolah ditutup kegiatan mengajar dilakukan di rumah dan kurangi kegiatan di luar rumah," tambahnya.

Terkait putusan (14 hari) penutupan kegiatan belajar mengajar diseluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta itu, Pemprov akan melakukan peninjauan kembali nantinya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]