Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Pemprov DKI Dituding Rampas Tanah Warga
Monday 10 Sep 2012 11:23:56

Puluhan ahli waris tanah seluas 20.020 meter persegi di RT. 01 RW. 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, merobohkan tembok lahan. Mereka menuding Pemprov DKI merebut lahan ahli waris mereka (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga ahli waris atas nama Siman bin Buntun (alm), merobohkan tembok Yayasan pendidikan MTs Pondok Karya Pembangunan (PKP), Ciracas, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes, lahan yang telah dimiliki sejak puluhan tahun dirampas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Boris Korius Malau, salah satu kuasa hukum ahli waris mengungkapkan, tanah seluas 20.020 meter persegi yang ada di RT. 01 RW. 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, merupakan milik Siman bin Buntun sejak tahun 1950. Sebagai bukti kepemilikan, ahli waris mendasarkan pada Girik C nomor 119, Persil 24, Blok D.II.

"Tanah itu dikuasai Pemprov DKI sejak tahun 2006. Sebagai alat penguasaannya, di atas tanah warga dibangun MTs dan SMEA berikut sarana - prasaranannya", ujar Boris kepada wartawan di sela-sela aksi tersebut, Senin (10/9).

Berdasarkan bukti dokumen, Badan Pengurus Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) yang masih berada di bawah Pemprov DKI itu telah mengusulkan biaya ganti rugi kepada Pemprov melalui Biro Perlengkapan dengan surat No 130 / sekr / PKP / VI. 2006 perihal Usulan Tahun Anggaran 2006.

Pada 5 Agustus 2012, warga dan pemprov pun telah melakukan pembahasan mengenai ganti rugi.

"Tapi sampai saat ini proses tindak lanjut pembahasan tidak jelas. Pengakuan ahli waris juga tidak pernah menerima pembayaran atas tanah tersebut. Sudah gitu waktu pembicaraan, warganya buta hukum, diberikan janji sama yayasan PKP", lanjutnya.

Pihak ahli waris menegaskan, aksi perubuhan tembok tersebut bukan menuntut Pemprov DKI membayar ganti rugi lahan. Ahli waris menuntut, lahan yang berada persis di belakang Islamic School (YPKP) itu dikembalikan kepada ahli waris. Mereka menganggap Pemprov tidak memiliki niat baik untuk membayar ganti rugi itu.

Berdasarkan pantauan, aksi perubuhan tembok tersebut dimulai pukul 07.00 WIB. Dengan menggunakan palu besar, warga membobol tembok setinggi dua meter tersebut. Aksi itu mendapat penjagaan dari aparat Kepolisian Sektor Ciracas. Sementara, aktivitas belajar mengajar di MTs tersebut dialihkan ke mushala terdekat. Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (10/9).(kmp/bhc/rby)



 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]