Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pilpres
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
Sunday 20 Jan 2013 20:38:11

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon dalam Perkara No. 118/PUU-X/2012 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mencabut permohonannya. Para Pemohon dalam perkara ini yakni Deni Aulia Ahmad, Bisma Mauria, Purwantio, dan Achmad Djunaidi.

Sidang pembacaan ketetapan penarikan kembali perkara tersebut dilakukan pada, Sabtu (19/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK oleh tujuh hakim konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Sodiki.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya permohonan Pemohon, maka para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,” tegas Sodiki.

Ketetapan tersebut, diterbitkan berdasarkan surat bertanggal 11 Desember 2012 yang dilayangkan Pemohon kepada Mahkamah, yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 118/PUU-X/2012.

Untuk diketahui, pasal yang diuji tersebut berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pilpres
 
Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
 
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
 
Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
 
Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
 
UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]