Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Syariah
Pemohon Tidak Hadir, Pemeriksaan Uji UU Perbankan Syariah Dinyatakan Selesai
Saturday 20 Oct 2012 08:52:32

Ilustrasi, Persidangan (Foto:Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengujian Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) – perkara No. 93/PUU-X/2012 – di gelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (19/10). Sidang tersebut telah memasuki sidang perbaikan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Muhammad Alim yang didampingi Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, yang masing-masing sebagai anggota.

Disebabkan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, Pemohon Dadang Ahmad, tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan dinyatakan selesai atau tidak dilanjutkan. “Oleh karena sampai tiga kali panggilan, Pemohon dalam Permohonnan No. 93/PUU-X/2012, tidak hadir, maka sidang ini dinyatakan selasai,” ucap Alim dalam persidangan.

Dikatakan Alim lagi, Majelis Hakim Konstitusi juga berpesan kepada Kepaniteraan bahwa apabila Pemohon menyerahkan perbaikan permohonananya supaya diterima. “Kepada Panitera, kalau nanti Pemohon menyerahkan perbaikan permohonannya supaya diterima,” pesan ketua panel sidang.

Kemudian, kata Alim, hasil persidangan yang telah dilakukan selama dua kali tersebut akan dilaporkan ke rapat pleno (rapat permusyawaratan hakim). “Kemudian nanti kami akan laporkan pada rapat pleno,” terangnya, sembari mengatakan sidang dinyatakan selesai dan ditutup.

Ketentuan Pasal 55 ayat (2) yang diuji oleh Pemohon menyatakan, “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.” Dan Pasal ayat (3) menyatakan, “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.”

“Menyatakan bahwa materi muatan ayat (2) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap kuasa hukum Pemohon Rudi Hermawan dalam sidang pendahuluan.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Syariah
 
Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
 
Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
 
RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
 
Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
 
'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]